PALAS, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri Padanglawas (KEJARI PALAS), Provinsi Sumatera Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyatakan “banding” atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Medan terhadap terdakwa eks Manajer BOS Afirmasi Dinas.
Hal tersebut dinyatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padanglawas, Jeffry Andi Gultom, SH saat dikonfirmasi terkait hasil putusan sidang PN-Tipikor Medan yang dilaksanakan secara Vidcom pada Selasa (8/3) lalu.
“Putusan PN-Tipikor Medan terhadap terdakwa eks Manajer BOS Afirmasi Disdikbud PALAS sesuai dengan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Jefry.
Lebih lanjut Jefry menjelaskan terdakwa terdakwa Dedy Syahputra Dalimuthe (39) di pidana badan selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp20 juta.
“Atas putusan itu kami JPU Kejari Padanglawas menyatakan banding,” kata Jefry di ruang kerjanya. Rabu (9/3)
Diketahui sebelumnya JPU Kejari Padanglawas menuntut eks Manajer BOS Disdikbud dengan Pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta membayar denda sebesar 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2.537.559.096,-.
Robert Nainggolan










