JAKARTA, Potretnusantara.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI menghimbau kepada masyarakat, jika belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah agar mendaftarkan dirinya di https://dtks.kemensos.go.id/.
Pemerintah menyalurkan bantuan bagi masyarakat, adalah sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BPNT/Kartu Sembako.
Masyarakat yang ingin dapat bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako harus daftar DTKS Kemensos karena sejumlah bantuan tersebut hanya akan disalurkan berdasarkan data valid yang ada di DTKS.
Bila sudah daftar DTKS Kemensos, masyarakat dapat cek secara online lolos atau tidak sebagai penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako melalui link yang sudah disediakan Kemensos.
Sebelum daftar DTKS Kemensos, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako.
Simak syarat-syarat di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
- Calon penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
- Calon penerima bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat segera melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM di DTKS Kemensos.
Cara daftar DTKS Kemensos untuk mendapatkan bantuan PKH, BST, dan BPNT/Kartu Sembako yakni sebagai berikut:
- Pendaftaran DTKS Kemensos hanya dapat dilakukan secara langsung. Lakukan pendaftaran sebagai peserta KPM ke kepala desa/lurah;
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
- Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;
- Nantinya, data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara);
- Khusus untuk BPNT/Kartu Sembako, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Perlu diketahui, pemerintah juga menyalurkan bantuan beras masing-masing 10 kg per keluarga untuk 10 juta keluarga penerima manfaat PKH, 10 juta keluarga penerima BST, dan 8,8 juta keluarga penerima BPNT/Kartu Sembako di luar penerima PKH.
rilis










