KARIMUN, Potretnusantara.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun memastikan hingga saat ini belum menemukan adanya pelanggaran peyalahangunaan wewenang terhadap bakal calon Bupati Karimun. Diketahui saat ini, kedua Kandidat bakal calon Bupati dengan jargon ARAH dan BERSINAR adalah merupakan pejabat yang masih aktif.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karimun, Tiuridah Silitonga mengatakan telah ada regulasi melalui undang-undang yang mengatur tentang Penyalahgunaan Wewenang, Program Kegiatan, dan Anggaran.
Senada juga disampaikan Ketua Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nurhidayat. Dia memastikan akan terus memantau dan mengawasi setiap pergerakan kandidat bakal calon Bupati, sehingga dalam kegiatannya khususnya bagi petahana tidak menguntungkan menuju Pilkada.
“Sampai saat ini dari pantauan kami, acara dan kegiatan pertemuan yang dilakukan calon petahana hanya sebagai Kepala Daerah saja,” ujar Nurhidayat, Kamis (3/9)
Nurhidayat berpesan agar lebih berhati-hati karena ancaman dan sanksi ditambah diskualifikasi akan diberikan kepada petahana sebagai calon jika melanggar penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam Undang–undang.
“Kalau berkaitan dengan pelanggaran kita lihat dulu perbuatannya kemudian pembuktian. Tidak bisa disimpulkan langsung menyalahi aturan, ada prosesnya,”paparnya
Dari data yang dihimpun, pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karimun tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sebelumnya, hari pemungutan suara dijadwalkan 23 September, kemudian ada perubahan karena situasi wabah kasus COVID–19.
sonithayolla











Discussion about this post