• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Implementasi Pasal 76A Permen ATR BPN No 16 Tahun 2021, Miming Utami: Segera Tingkatkan Status Tanah Anda

by Potret Redaksi
19 September 2024
in KARIMUN
0
Miming

Miming Utamai, S.H,.M.H founder Miming-Ernis & Partner. Foto.Miming untuk potretnusantara.id

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Karimun, Potretnusantara.id-Disahkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021, Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengisyaratkan agar para pemilik tanah yang belum SHM agar dilakukan peningkatan.

Dalam Pasal 76A ayat (1) Permen ATR BPN No 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa (1) Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah berlaku.

Baca Juga

Korupsi

Kejari Karimun Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan 44 Sporadik di Desa Sugie

29 Oktober 2025
25
Kodim karimun

TMMD ke-126, Kodim 0317/TBK Disamping Membangun Pembungunan Fisik Juga Membangun Mental Dan Wawasan Masyarakat

23 Oktober 2025
3

“Kita diberi batas hingga tahun 2026, sesuai Peraturan Menteri Agraria ini, tanda bukti kepemilikan tanah yang sah hanyalah sertifikat,”kata Miming Utami, S.H,.M.H Founder Miming Ernis & Partner kepada potretnusantara.id. Kamis (19/9).

Dia menjelaskan, bahwa dalam ketentuan Pasal 76A terbut diartikan dokumen tanah adat tidak akan berlaku lagi sebagai alat pembuktian hak atas tanah. Namun tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah.

“Demikian juga dokumen tanah adat, kedepan tidak berlaku setelah lima tahun sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021,”jelasnya.

Untuk itu tambahnya, masyarakat harus segera melakukan peningkatan status tanahnya menjadi sertifikat sepanjang masih memiliki waktu hingga tahun 2026 ini.

“Sgeralah tingkatkan dokumen kepemilikan tanah anda sebelum dokumen adat tidak lagi berlaku, agar kedepan tidak menjadi sandungan hukum,”sarannya.

Abdul H, salah satu warga mengaku tidak mengetahui adanya batasan waktu terkait peningkatan dokumen tanah, dia mengakui saat ini tanah miliknya masih berstatus girik.

“Wah kami ngak tau itu pak, berarti sebelum tahun 2026 harus diuruslah ya pak, mudah-mudahan ada rejeki akan segera saya tingkatkan,”kata Abdul

ery

Tags: Miming Ernis & Partner
Previous Post

Bupati Asahan Buka Secara Resmi Acara In House Training

Next Post

Rudi Beri Kebijakan 2.300 Petani Se-Kota Batam Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Related Posts

Korupsi
KARIMUN

Kejari Karimun Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan 44 Sporadik di Desa Sugie

29 Oktober 2025
25
Kodim karimun
KARIMUN

TMMD ke-126, Kodim 0317/TBK Disamping Membangun Pembungunan Fisik Juga Membangun Mental Dan Wawasan Masyarakat

23 Oktober 2025
3
Koperasi Merah Putih
KARIMUN

Dukung Asta Cita, Kejari Karimun Teken MoU dengan Koperasi Merah Putih Sungai Raya

22 Oktober 2025
117
PT Timah
KARIMUN

PT Timah Tbk Bantu UMKM KUBE Intan Payong Perkuat Kapasitas Produksi

21 Oktober 2025
7
Saipem
KARIMUN

Closing Ceremony Kampung Pendidikan, Bupati Iskandar Apresiasi PT Saipem

15 Oktober 2025
172
Bersama Kelompok Tani Bina Tani Tailong, PT TIMAH Tbk Tanam Puluhan Ribu Bibit Nanas di Kundur
KARIMUN

Bersama Kelompok Tani Bina Tani Tailong, PT TIMAH Tbk Tanam Puluhan Ribu Bibit Nanas di Kundur

15 Oktober 2025
2
Load More
Next Post
BPJS Ketenagakerjaan

Rudi Beri Kebijakan 2.300 Petani Se-Kota Batam Mendapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

POTRET POPULER

  • Tol Laut

    Natuna Siaga! Tol Laut dan Ro-Ro Terhenti, Bupati Cen Sui Lan Cari Jalan Keluar ke Kemenhub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Natuna Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026, Fokus ke Kemandirian Daerah dan Pembangunan Maritim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Dorong PWI Natuna Segera Gelar Konfercab, Anwar Saleh Siap Bawa Organisasi Lebih Profesional dan Solid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhirnya! Roro BN 01 Layani Sedanau, Setelah Itu Masuk Docking

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nelayan Sepempang Keluhkan Cuaca Ekstrem, Polres Natuna Pastikan BBM Subsidi Aman dalam Program “Jum’at Curhat dan Berkah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib Malang Siswa SMPN 1 Pulau Rakyat, Lutut Bengkak 4 Bulan Tak Masuk Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumat Berbagi, Polsek Bunguran Timur Salurkan Paket Sembako untuk Warga Natuna yang Kurang Mampu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas Pangan Polres Natuna Sidak Distributor Beras: Tak Ditemukan Penjualan di Atas HET, Stok Aman Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Intelkam Polres Natuna Fasilitasi Dialog Nelayan dan Instansi Kelautan: Cari Titik Tengah Konflik di Laut Subi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Karimun Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan 44 Sporadik di Desa Sugie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.