BATAM, Potretnusantara.id-DPD RI sangat mengapresiasi berbagai catatan panjang yang disampaikan oleh berbagai persatuan serikat buruh selama ini terhadap RUU klaster ketenagakerjaan yakni RUU cipta kerja. Bahwa pekerja nasional dan masyarakat sudah sama sama sepakat agar RUU cipta kerja tidak sebaiknnya disahkan dan hubungan industri dikembalikan sesuai ketentuan undang undang sebelumnya yani UU No 13 Tahun 2003.
Sebagai tindak lanjut dari adanya aspirasi tersebut, Maka Anggota Komite IV DPD RI dapil propinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan dengar pendapat dengan badan pengurus harian dan segenap anggota komponen serikat buruh sejahtera Indonesia Federasi Logam Metal elektronik(SBSI F-LOMENIK) DPC Kota Batam, Rabu, (12/8) di Restoran Jawa Melayu 2 Seafood Tanjung Piayu Sei Beduk Kota Batam.
Pada awal diskusi, Haripinto menilai bahwa RUU cita Kerja yang diajukan pemerintah pusat ini syarat dengan keberatan dan masalah di dalamnya, terutama yang diajukan oleh kawan-kawan buruh.
“Keberatan dari serikat buruh kita terbilang banyak sekali terkait RUU cipta Kerja ini. Mulai dari hilangnya sistem upah minimum, hilangnya pesangon bagi PHK buruh, sistem outsourcing yang dibebaskan, pengupahan yang berbasis pada jam dan bukan hari kerja, penghapusan jaminan sosial hingga dibebaskannya pengusaha dari ancaman pidana akibat kegagalan memenuhi kewajibannya terhadap perkerja. Dan masih ada isu isu lain lagi yang lebih kecil dan sektoral sifatnya. Dan memang dari sisi pembentukan sebuah undang-undang, cukup bermasalah” Tegas Haripinto.
Sementara itu, peserta yang hadir banyak mempertanyakan kepada Haripinto perihal kontektualitas dari upaya mempermudah dan memperbanyak investasi dengan munculnya pasal-pasal yang justru berseberangan bahkan menegasi hak-hak dan kepetingan buruh.
Menanggapi pertanyaan ini, maka Senator Haripinto memberikan masukan yang selama ini menjadi pemaparan dari pemerintah pusat.
“Bahwa dari berbagai hasil rapat kerja dengan pemerintah diakui bahwa permasalahan terbesar dunia usaha, bukanlah pada sektor ketenagakerjaan. Dari Data Badan Koordinasi Penanaman Modal itu menunjukan bahwa hambatan terbesar investasi dunia usaha terletak pada perizinan (32,6 persen), pengadaan lahan (17,3 persen), dan regulasi/kebijakan (15,2 persen). Dan itu simetris dengan data yang menjadi Temuan Bank Dunia terhadap kemudahan berbisnis di suatu negara (Ease of Doing Business 2020) yang menempatkan Indonesia di peringkat 73 dari 190 negara dunia. Sementara di Asean, Indonesia berada di peringkat ke-6 dari 10 negara. Bahkan yang lebih kongkrit adalah adanya temuan bahwa sebagian besar karena ego sektoral kementerian/lembaga serta tumpang tindih kewenangan bupati dan gubernur. Masalah inilah yang seharusnya dicarikan jalan keluarnya dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.”Papar Haripinto secara panjang lebar.
Pada akhir pertemuan.
Haripinto menutup dengan berpesan kepada pemerintah melalui kemetrian terkait bahwa peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup buruh kita adalah merupakan hak dan jati diri sebuah bangsa, tingginya angka pengangguran dan kemiskinan menjadi problem utama kita bersama dan problem Pemerintah yang harus segera diatasi dengan berbagai hal kegiatan upaya Pemberdayaan Sosial.
Bahwa tuntutan agar invetasi lebih mudah, cepat dan menarik bagi investor justru jangan sampai mengorbankan kepentingan buruh itu sendiri. Dan Haripinto juga mengingatkan agar serikat buruh dan buruh pada umumnya, jangan memilih di luar agenda parlemen . Sebaliknya harus terus mau duduk bersama dengan DPR dalam setiap pembahasan untuk mencari win win solusi antara pekerja dan pengusaha nantinya.
nando











Discussion about this post