BATAM, Potretnusantara.id-Anggota DPD RI/MPR RI dapil Provinsi Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja kembali menggelar kegiatan Rapat Dengar Pendapat MPR RI bersama Pengurus Vihara Cipta Dharma dan Masyarakat sekitarnya di Bukit Beruntung, Kota Batam. Rabu (30/6).
Dalam kegiatan ini, Haripinto menjelaskan pentingnya kehadiran Pokok Pokok Hakuan Negara(PPHN) dalam menjaga adanya konsistensi pedoman dan rencana pokok pembangunan Negara yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk jangka waktu 25 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek(RPJP) untuk jangka waktu 5 tahun.
Dikatakan, bahwa sudah ada kajian komprehensif terkait upaya menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun memang tetap ada kekhawatiran tentang wacana menghidupkan kembali GBHN melenceng menjadi upaya mengembalikan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memilih presiden, dalam artian akan merampas hak konstitusional dari rakyat yang berdaulat.
“GBHN itu namanya saja Garis Besar Haluan Negara. Itu suatu hal yang penting sebenarnya, sehingga negara dapat melakukan perencanaan jangka panjang atau jangka menengah lima tahun. Soal urgen atau tidak, itu lain soal,”paparnya.
Ini perlu atau tidak kebutuhan kita tambahnya adalah untuk kesinambungan pembangunan dimuat lagi di GBHN. Walaupun dulu ada namanya akselerasi pembangunan 25 tahun di awal Orde Baru.Perbedaan antara GBHN dan RPJPN hanya pada penempatan rencana pembangunan.
“Di GBHN, presiden terpilih akan menyesuaikan program kampanyenya dengan pedoman tersebut. Sementara RPJPN, presiden terpilih menyusun program kerjanya untuk kemudian diterjemahkan dalam RPJMN.”Demikian papar Haripinto kembali,”katanya.
Sementara itu, salah satu perserta mengatakan bahwa saat ini Presiden sudah tidak lagi dipilih oleh MPR. Oleh karenanya, jangan sampai pemberlakuan GBHN atau Pokok Pokok Haluan Negara, justru dimanfaatkan untuk mengembalikan praktek pemilihan Presiden kembali ke MPR dan merampasnya dari hak konstitusional rakyat yang berdaulat.
“Untuk itu memang tahapan dan proses ini harus dilakukan secara matang dan komprehensif, jangan sampai terburu buru apalagi mengesankan adanya pemaksaaan dari kepentingan dan gerekan kelompok-kelompok tertentu saja. Selain itu, gerakannya harus yang legal dan massal di tubuh MPR RI,”paparnya.
nando










