KARIMUN, Potretnusantara.id-Ombudsman Republik Indonesia melakukan survei terhadap pelayanan publik oleh Pemerintah dan jajarannya kepada masyarakat selama masa pandemik covid-19 termasuk di Kabupaten Karimun. Survei ini untuk mengukur ketersediaan dan kepuasan masyarakat atas penyelenggaraan Pelayanan Publik saat ini.
Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara sesuai dengan Undang-undang 37 Tahun 2008.
Pelayanan Publik merupakan salah satu yang terdampak dari Pandemik Covid-19 saat ini. Sesuai dengan amanat Undang Undang No 25 Tahun 2009 penyelenggara pelayanan Publik wajib melaksanakan Pelayanan Publik dengan baik, meskipun ada pandemik Covid-19.
Diharapkan Masyarakat dapat mengisi survei ini dengan baik untuk memberikan masukan dan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah
“Survei ini akan kami laksanakan sampai pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2020,”kata Cindy, Ombudsman Kepri, Jumat (29/5)
Dia menyarankan agar masyarakat melakukan pengisian atas apa yang dialami oleh masyarakat terhadap pelayanan publik selama pandemik ini.
“Silahkan sebarkan survei ini kepada saudara, kerabat dan rekan rekan anda,”pesannya
Dari data yang dihimpun, masyarakat yang ingin memberikan saran melalui survei terkait pelayanan publik dapat mengunjungi https://bit.ly/YanlikKARIMUN, disini nanti masyarakat dapat menyampaikan terkait persoalan pelayanan publik selama pandemik ini.
barat











Discussion about this post