• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ACEH

Hakim PN Banda Aceh Kabulkan Praperadilan Budiwansyah setelah Dua Alat Bukti Terpenuhi

by Potret Redaksi
12 Juni 2021
in ACEH
0
Hakim PN Banda Aceh Kabulkan Praperadilan Budiwansyah setelah Dua Alat Bukti Terpenuhi
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

BANDAACEH, Potretnusantara.id-Budiwanysah warga Meunasah Manyang, Ingin Jaya, Aceh Besar mengajukan permohonan Praperadilan atas surat yang dikeluarkan Kepolisian Resort Kota Banda Aceh Nomor: STAP/133/IX/RES1.11/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Penghentian Penyelidikan Tindak Pidana dan surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan No. B/584/X/RES 1.11/2020, 6 Oktober 2020.

Kasus Dugaan Penipuan oleh Mawardi Ali Naik ke Tahap Penyidikan Majelis Hakim PN Sinabang Vonis Bersalah 14 Nelayan Pengguna Kompresor Pengadilan Putuskan Nasib 14 Nelayan Simeulue Besok

Baca Juga

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

11 Juni 2026
8
Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah

Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah

10 Juni 2026
8

Budiwansyah mengajukan surat permohonan praperadilan melalaui Penasihat Hukum nya M. Arief Hamdani, SH.,C.L.A dan Erlizar Rusli, SH.,MH dari Kantor Hukum Kelompok Advokasi Pembela Rakyat (KAPRa).

Berdasarkan Laporan Tanda Bukti Lapor Budiwanysah nomor LPB/425/VII/YAN.2.5/2018/SPKT tanggal 11 Juli 2018 selaku Pemohon, terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Aceh cq Kepolisian Resort Kota Banda Aceh selaku TERMOHON dengan nomor register perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN-Bna.

Menurut Arief Hamdani, dari fakta persidangan terungkap bahwa dua alat bukti laporan kliennya sebenarnya sudah terpenuhi sehingga pihaknya melakukan upaya hukum Praperadilan sebagai jalur resmi yang diatur dalam KUHAP.

“Karena kami menghargai keputusan Kepolisian Resort Kota Banda Aceh selaku penyidik dalam memeriksa laporan klien kami,” kata Arief Hamdani, Jumat, 11 Juni 2021.

Arief mengatakan, sebagai bagian dari proses penegakan hukum harus mengedukasi masyarakat bahwa apapun yang diputuskan oleh lembaga Kepolisian dan Kejaksaan yang mungkin merugikan hak-hak hukum masyarakat.

“Maka lakukan upaya hukum secara resmi yang ditaur undang-undang jangan arogansi dan menegedapankan ego sektoral dalam proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Sementara Erlizar Rusli, mengatakan proses gugatan Praperadilan adalah hak hukum setiap masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan atau mungkin ketidaksengajaan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisan maupun Kejaksaan.

“Karena upaya yang kami lakukan hanya semata-mata mencari kebenaran hukum formil bersadarkan fakta-fakta hukum, sehingga tidak bermaksud meligitimasi bahwa penyidik dalam hal ini Kepolisan telah melakukan tindakan salah,” ujar Erlizar Rusli.

Menurut Erlizar, bisa menyatakan benar atau salahnya sutau tindakan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan adalah Pengadilan dan upaya hukumnya adalah Praperadilan.

Sidang Praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal dan adapun amar putusannya yang dibacakan pada tanggal 11 Juni 2021 dalam sidang terbuka untuk umum yaitu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan surat Penghentian Penyelidikan yang ditetapkan dan diterbitkan Termohon dinyatakan batal dan atau tidak sah dan Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyelidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Kepolisian Republik Indonesia Resort Kota Banda Aceh,Nomor: LPB/425/VII/YAN.2.5/2018/SPKT tanggal 11 Juli 2018.

Selanjutnya, tentang adanya dugaan tindak pidana Penggelapan BPKB Asli kendaraan roda 4 (empat) jenis minibus merk Mitshubishi Pajero tahun rakitan 2009 Nopol awal BL 613 ZV yang saat ini ber Nopol BL 1132 ZK yang dilakukan oleh M. Rizal bin Alm Harun.

Ahmad

Tags: Praperadilan di kabulkan
Previous Post

Pertamina Berhasil Kendalikan Kebakaran di Satu Tangki Benzene di Area Kilang Cilacap

Next Post

Kapolsek AKP Zulfikar Berhasil Gagalkan Transaksi Shabu, Diduga Pelakunya Satu Oknum Polisi

Related Posts

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional
ACEH

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

11 Juni 2026
8
Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah
ACEH

Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah

10 Juni 2026
8
Hari Lingkungan Hidup Jadi Pengingat, Aceh Harus Berani Memimpin Perubahan Hijau
ACEH

Hari Lingkungan Hidup Jadi Pengingat, Aceh Harus Berani Memimpin Perubahan Hijau

6 Juni 2026
5
Tati Meutia Serap Aspirasi Guru Ngaji, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Keagamaan
ACEH

Tati Meutia Serap Aspirasi Guru Ngaji, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Keagamaan

4 Juni 2026
41
Tati Meutia: Karbon Dinilai Bisa jadi Mesin Pendapatan Baru Aceh
ACEH

Tati Meutia: Karbon Dinilai Bisa jadi Mesin Pendapatan Baru Aceh

4 Juni 2026
13
DPR Aceh Soroti Ancaman PMK dan Lonjakan Harga Pangan Jelang Idul Adha
ACEH

DPR Aceh Soroti Ancaman PMK dan Lonjakan Harga Pangan Jelang Idul Adha

25 Mei 2026
7
Load More
Next Post
Kapolsek AKP Zulfikar Berhasil Gagalkan Transaksi Shabu, Diduga Pelakunya Satu Oknum Polisi

Kapolsek AKP Zulfikar Berhasil Gagalkan Transaksi Shabu, Diduga Pelakunya Satu Oknum Polisi

POTRET POPULER

  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Atlet Savate Kabupaten Lingga Siap Berlaga di Kejurprov Savate Kepri 2026 di Batam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi SMKN 3 Payakumbuh dengan dinas Kominfo dan DP3AP2KB tentang ciber bullying dan etika bermedia sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Lingga Serap Aspirasi Masyarakat Singkep Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Bupati Solok Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Supayang Legend Cup U-40

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MTsN 4 Lima Puluh Kota Luluskan Siswa 100 Persen, Wajib Hafal Al-Qur’an hingga 30 Juz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kecamatan Aek Kuasan Berusia 105 Tahun, Tukinem: Ini Resepnya Panjang Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.