LINGGA, Potretnusantara.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil Pilkada Lingga 2020 tidak dapat diterima. KPU Lingga mengatakan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan M. Nizar – Neko Wesha Pawelloy sebagai Bupati-Wakil Bupati Lingga terpilih.
“Insyaalah, kalau tidak ada halangan hari Jumat, 19 Februari 2021. Kita akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih,” kata Ketua KPU Lingga, Juliyati Rabu, (17/02).
Ia menyebutkan, untuk mengantisipasi lonjakan disaat rapat pleno nanti, pihaknya akan mengkoordinasi kepada pihak kepolisian.
“Kita nanti akan surati kepolisian untuk meminta pengamanan, sesuai prosedur protokol kesehatan di tengah pandemi, kita akan membuat batasan jumlah,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan nomor 23/PHP.BUP-XIX/2021 melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), yang dibacakan oleh Hakim MK, Anwar Usman mengatakan bahwa eksepsi dari pemohon dan eksepsi dari pihak terkait tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut terungkap bahwa pengajuan permohonan yang berlaku, dimana pasangan nomor 1 Ishak-Salmizi mengajukan permohonan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu tiga hari setelah pengumuman hasil perolehan suara.
Dalam Pilkada Lingga, Paslon nomor urut 1 Ishak-Salmizi (Bisa) mendapatkan perolehan 21.533 suara, sedangkan nomor urut 2 Riki Syolihin-Raja Supri (2HRS) hanya memperoleh 10.618 suara. Kemudian, nomor urut 3 Nizar-Neko memperoleh 22.549 suara.
jamariken tambunan










