MEDAN, Potretnusantara.id – Bahaya narkoba bukan sekedar karena dapat merusak jiwa raga, menimbulkan ketergantungan dan mematikan, tetapi juga merusak kelangsungan hidup anak bangsa. Itulah sebabnya penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelapnya sangat dilarang dan ada ancaman pidana bagi yang melakukannya.
Sangat disayangkan kalau tetap saja ada yang menyalahgunakan narkoba. Bahkan banyak pula yang malah memanfaatkannya untuk mendapatkan uang.
Mereka yang menyalahgunakan dan mengedarkan secara gelap, sebenarnya juga sudah tahu tentang semua itu, namun mereka masih nekat juga akan diberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Terlebih pemberantasan melalui jalur hukum. Keharusan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang telah tegas mengatur tentang larangan penyalahgunaan narkoba dan ada pidana bagi yang melanggarnya.
Sedikitnya 5 orang berhasil diamankan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan saat menggerebek sebuah perkampungan yang berada di bantaran rel kereta api kawasan Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (6/2/2022) petang.
Selain mengamankan para tersangka yang diduga kuat terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba, petugas juga turut menyita sejumlah paket Narkoba siap edar, baik jenis sabu maupun ganja sebagai barang buktinya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung yang memimpin jalannya penggerebekan menyebutkan khusus untuk barang bukti ganja yang ditemukan pihaknya, tersebar di beberapa titik di sebelah salah satu rumah
6çpyang dicurigai petugas.
Sejumlah paket ganja yang ditemukan, tersebar di tumpukan rerumputan kebun pisang, dinding rumah bagian luar dan di dalam tanah.
“Untuk ganja ini kita temukan terpisah, namun kita yakini pemiliknya merupakan orang yang sama karena jarak ditemukannya ganja pertama, kedua dan ketiga masih dalam satu kawasan,” ungkap Kompol Rafles saat ditanya wartawan.
Dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, dari hasil pemeriksaan urine terhadap ke 5 orang yang ditangkap tersebut ternyata positif mengkonsumsi Narkoba.
“Seluruhnya merupakan pengguna Narkoba dan akan digali keterangannya secara mendalam terkait dengan jaringan Narkoba kelimanya. Kegiatan gerebek kampung rawan Narkoba ini akan terus kami lakukan agar kota Medan bebas dari peredaran Narkoba,” tandasnya tegas mengakhiri ulasannya.
Nurlince Hutabarat










