MEDAN, Potretnusantara.id — Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak melakukan aktivitas gerak cepat (Gercep) Rapat (baca Duduk Bersama Lintas Sektoral bersama Forkopimda Provinsi Sumut guna membahas penanganan Pandemi Covid-19, Senin (14/2/2022).
“Dikarenakan perkembangan kasus Covid-19 di Sumatera Utara mengalami peningkatan karena saat ini terdapat 825 kasus baru yang berasal dari hampir keseluruhan 33 Kab/Kota sehingga, kita tidak perlu panik dalam menghadapi situasi ini namun kita harus tetap mengikuti aturan-aturan yang telah diterapkan pemerintah,” tutur Kapolda Panca.
Jenderal bintang dua ini menuturkan, untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Sumut, Operasi Yustisi yang dilakukan oleh personil gabungan harus ditingkatkan mengingat saat ini masyarakat mulai abai menerapkan protokol kesehatan.
“Kepatuhan masyarakat dalam menjalankan aturan prokes menjadi salah satu kunci menekan laju penyebaran Covid-19 termasuk varian baru yang saat ini muncul yakni Omicron,” tutur Kapolda lagi.
Kapolda menegaskan, kegiatan-kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa harus dibatasi dan apabila ada masyarakat yang melanggar akan diberi sanksi.
“Kita harus yakin mampu melewati gelombang 3 Covid-19 ini. Aturan-aturan yang sudah ada diberlakukan dan diperketat kembali. Tentunya ada sanksi-sanksi yang diberikan bagi masyarakat yang tidak disiplin,” imbuh Kapolda mengakhiri.
Rapat lintas sektoral yang digelar di Aula Tribrata tersebut turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin.
Nurlince Hutabarat










