TULANGBAWANG, Potretnusantara.id-Polsek Dente Teladas menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang terjadi Selasa (12/01) lalu, di Laut Kuala Teladas, dengan korban Ari Wansyah (36), berprofesi nelayan, warga Dusun Kampung Tua II, Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas.
Tersangkanya adalah M (26), berprofesi nelayan, warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini digelar Sabtu (13/02), pukul 11.00 WIB, di Sungai Basung, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas.
Dalam rekontruksi yang digelar ada sebanyak 17 adegan yang diperagakan oleh tersangka selama berlangsungnya rekonstruksi di Sungai Basung.
“Hari Sabtu siang kami menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dengan korban Ari Wansyah (36) yang dilakukan oleh tersangka M (26),” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (14/02).
Kapolsek menjelaskan, dalam rekonstruksi ini terungkap cara tersangka membunuh korban yang terjadi pada adegan ke-10 sampai dengan adegan ke-15. Dalam adegan ke-10 tersangka mulanya membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok pada perut, leher dan tubuh korban berkali-kali hingga korban jatuh ke laut.
Setelah korban jatuh ke laut, tersangka masih menunggu diatas perahu klotok miliknya, saat korban timbul ke permukaan air, tersangka kembali membacok korban di bagian kepala.
Hal tersebut terus dilakukan tersangka berulang dari adegan ke-11 hingga adegan ke-15, hingga akhirnya korban tenggelam di laut.
“Dari adegan ke-10 sampai dengan adegan ke-15, terlihat dengan jelas cara tersangka membunuh korbannya dan terbilang sangat sadis, serta pembunuhan ini memang sudah direncanakan oleh tersangka sebelumnya,” jelas AKP Rohmadi.
Selanjutnya, adegan ke-16, tersangka pulang ke rumahnya dan memberitahu kepada bapak kandungnya bahwa dirinya telah menabrak perahu klotok korban yang mengakibatkan korban jatuh dan tenggelam di laut.
Pada adegan ke-17, bapak kandung tersangka menelpon kepala kampung dan saran dari kepala kampung agar tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Dente Teladas.
Jenazah korban, baru ditemukan Sabtu (16/01), di daerah Kepulauan Seribu dan telah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati. Tersangka sendiri sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (13/01).
“Dan rekonstruksi yang kami lakukan ini adalah untuk melengkapi petunjuk dari Jaksa dalam berkas perkara,”paparnya.
Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhuhan. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
*/SSD










