KARIMUN, Potretnusantara.id- Dalam rangka unjuk rasa penolakan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI) Karimun, di depan Kantor DPRD Karimun, Jumat (11/03).
Adapun dalam surat petisiI NO : 001/PC SPAI FSPMI-Karimun/2022 menyatakan.
- Cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 dan Laksanakan Jaminan Sosial untuk seluruh Rakyat Indonesia
- Tolak Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Stop Agresi perang Rusia di Ukraina
- Turunkan Harga Bahan Pokok
- Tolak Penundaan Pemilu 2024
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang FPSMI Karimun, Muhammad Fajar mengatakan melalui peraturan Kemnaker nomor 2 tahun 2022 untuk pemanfaatan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun, dengan ini banyak yang menolak dengan aturan tersebut.
“Banyak yang menolak aturan tersebut, karena ketika mereka putus kontrak dan tidak bekerja lagi, maka harus menunggu usia 56 tahun baru JHT bisa dicairkan,” ucap Muhammad Fajar.
Tambahnya, banyak perkeja industri di Karimun rata-rata hanya sampai 30 hingga 40 tahun, dimana hal tersebut dapat mempersulit para perkeja untuk memanfaatkan jaminan hari tua (JHT) mereka dimasa pensiun.
“Dengan begitu kita harapkan pemerintah jangan sampai mempersulitkan para pekerja,”pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Karimun Sulfanow Putra mengatakan,
Akan menindak lanjuti permasalahan ini kepemerintahan, dan akan menampung seluruh aspirasi dari para pekerja.
“Permasalahan aturan JHT ini akan kita tampung dan akan disampaikan ke DPRD Provinsi hingga ke pusat, kita berharap agar aturan ini tentunya dapat direvisi kembali untuk kepentingan serikat buruh kedepannya,”ucap Sulfanow Putra.
Putri










