KARIMUN, Potretnusantara.id-Tim Bison reskrim Polres Karimun berhasil ungkap Dua pelaku Curanmor dan Empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan S.H, S. IK didampingi KBO reskrim IPTU. Rustam E silaban dan Paur Humas Polres Karimun IPDA. Junaedi disaat memimpin pers rilis di Rupatama Polres Karimun. Rabu (23/12).
Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan. S.H, S. IK mengatakan, pelaku curanmor OK (20) dan AF (19) melakukan aksi pencurian sepeda motor Vario BP 2893 SK milik warga yang sedang terparkir di halaman rumah korban tidak jauh dari GOR Rajawali Pelipit Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun pada Kamis 10-Desember 2020 pada pukul 22. 00 Wib.
“Pelaku OK dan AF ditangkap Tim Bison reskrim Polres Karimun pada Jumat (18/12) di lokasi berbeda,”ujarnya.
Dikatakan, dari tangan kedua pelaku OK dan AF berhasil diamankan barang bukti berupa Satu unit Sepeda Motor Vario BP 2893 SK berwarna hitam dan Satu unit sepeda motor Vario BP 378 GK milik pelaku yang digunakan melakukan aksinya.
“Pelaku OK dan AF merupakan residivis yang pernah melakukan aksi pencurian,”kata Adenan.
Sedangkan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) tim bison dan jajaran berhasil mengamankan Empat orang pelaku berinisial RA (14), IN (16), JA (17) dan EU (16) dilokasi berbeda.
“Dari Empat pelaku Tiga diantaranya masih di bawah umur, dan para pelaku ini sudah Tujuh kali melakukan aksinya, dan Dua orang pelaku masih DPO AN dan P,” jelas Adenan.
Dari tangan Empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan barang bukti Satu unit TV LED Merk Samsung 42 inch.
“Terhadap para tersangka ini, dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama Tujuh Tahun,” ujar Kapolres Karirimun AKBP. Muhammad Adenan.
maszan











Discussion about this post