PEKANBARU, Potretnusantara.id – Kantor Hukum YK and Partners melayangkan surat resmi ke Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dan Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Polri.
Surat tersebut yang dilayangkan pada Jumat (8/4) meminta Karowassidik Bareskrim Polri untuk dilakukannya Gelar Perkara Khusus menyangkut nasib kliennya Jumadi yang diduga dikriminalisasi dan mendekam di tahanan Polda Riau.
Dalam keterangan tertulisnya DR. Yudi Krismen (YK) menyatakan tidak habis pikir terhadap tindakan yang dilakukan oleh sejumlah aparat kepolisian di Dirkrimum Polda Riau atas asus tersebut.
Sebagaimana inti alasan penahanan kliennya pertanggal 14 Maret 2022 dinyatakan bahwa Jumadilah yang melakukan penipuan dan membuat keterangan palsu.
Padahal perkara tersebut sudah inkracht dimenangkan oleh kliennya, hal itulah menimbulkan tanda tanya besar bagi Yudi Krismen doktor ahli hukum pidana tersebut.
“Dalam hal apa Suwanto dirugikan, sehingga klien kami Jumadi yang ditahan? Fakta menyatakan bahwa putusan dipersidangan baik di PN Pekanbaru hingga Kasasi justru dimenangkan oleh klien kami Jumadi,” ungkap DR YK kepada wartawan PotretNusantara.id, Minggu (10/4).
Dalam kesempatan yang sama DR. YK yang dulunya pernah menjadi bagian dari institusi Bhayangkara tersebut juga mengajak para Polisi lainnya agar selalu menjaga integritas dalam bertugas.
“Sehingga secara otomatis hal tersebut akan menjaga citra Kepolisian yang saat ini menurun di mata masyarakat, sebagaimana sebelumnya telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo,” sebut DR YK yang juga Dosen Hukum Pidana UIR ini.
Tanda tanya lainnya yang hingga kini belum terjawab oleh pihak PN Pekanbaru adalah soal ditundanya proses Pra Pradilan kasus tersebut hingga molor hingga 27 hari.
Atas dasar itu kantor Hukum YK and Partners melaporkan Hakim PN Pekanbaru untuk perkara tersebut ke Ketua Komisi Yudisial RI atas dugaan melanggar Azas Pradilan Cepat karena tidak sesuai ketentuan pada pasal 82 ayat 1 KUHAP, yang menyatakan bahwa Hakim harus segera menjatuhkan putusan paling lambat 7 hari.
Hingga berita ini diturunkan sejumlah pihak terkait telah kami konfirmasi, termasuk pihak PN Pekanbaru, juga masih belum memberikan jawaban.
Robert Nainggolan.










