PEKANBARU, Potretnusantara.id-Terkuaknya informasi dari suatu pemberitaan dimana salah seorang Politikus di Kabupaten Rokan Hilir yang melaporkan awak media cyber terkait pemberitaan, diduga suatu tindakan yang salah dapat mencederai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.
“Tindakan yang dilakukan seorang Politikus dari salah satu Partai yang ada di Kabupaten Rokan Hilir terhadap awak media yang juga merupakan seorang pemimpin redaksi media online (siber). Saya selaku ketua DPD APPI Riau (Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia) menilai tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang keliru dan salah alamat,” ucap Romi. Kamis (05/08)
Kata Romi, semestinya sebelum melakukan laporan akan karya jurnalistik yang dihasilkan dan telah dipublikasikan oleh awak media, pelapor hendaknya menganalisa terlebih dahulu apa yang akan dilaporkannya dan apakah tindakan yang dilakukannya dapat menentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.
Dalam amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F mengatakan, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selanjutnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers Pasal 4 ayat (1) mengatakan, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 5 ayat (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. Dan ayat (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
Untuk menjunjung amanat kedua Undang-undang tersebut Romi serta pengurus DPD APPI Riau meminta kepada Politikus Rohil untuk segera menggunakan hak jawabnya terlebih dahulu, dan mencabut laporan yang telah dilakukannya demi menjunjung tinggi Undang-Undang dimaksud.
“Kami DPD APPI Riau akan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu, baik mediasi kepada Politikus maupun kepada Penegak Hukum di Kabupaten Rokan Hilir, demi untuk memperoleh mufakat secara kekeluargaan,”kata Romi.
Romi serta pengurus DPD APPI Riau berharap demi kebaikan bersama nantinya memperoleh hasil yang maksimum.
“Namun jika tidak terpenuhi jalan yang kita tempuh, maka kita akan menempuh sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-Undang dan peraturan lainnya yang berlaku di NKRI demi Marwah Pers dan demi menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers. Yang mana Undang-Undang Pers merupakan Kitab Dunianya Insan Pers, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” tutup Romi.
Robert Nainggolan









