KARIMUN, Potretnusantara.id-Adanya tuduhan terkait beredarnya daging babi di Pasar Maimun memicu polemik serius di kalangan pedangan pasar di Pasar Maimun, kondisi menurut pedagang meurupakan tuduhan seriu yang harus disikapi secara hukum.
Para pedagang menganggap adanya tuduhan tersebut membuat kegelisahan bagi pedagang, dimana tuduhan ini telah menggambarkan sikap tidak terpuji apalagi diketahui daging tersebut haram bagi golongan agama tertentu.
“Ini tuduhan serius,”kata salah satu pedangang kepada Adrison,SH yang merupakan pengacara tersebut, Senin (2/9) di pasar Puan Maimun.
Dijelaskan, dalam pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa banyaknya masuk daging babi dan bebas di pasarkan di Pasar Puan Maimun.
“Inikan pasar rakyat, pasar umum bukan pasar khusus. Dari mana datanya sampai ada tuduhan seperti ini,”katanya.
Dia menganggap Pasar Sri Karimun dijadikan menjadi kambing hitam terhadap persoalan tersebut, dimana persoalan tersebut tidak mungkin dan dipastikan tidak akan beredar di Pasar Puan Maimun.
“Makanya kita konsultasikan ke Pengacara karena tuduhan cukup seriu, kita akan melaporkan ini ke pihak kepolisian dan harus datang ke pasar ini untuk meminta maaf secara pribadi kepada seluruh yang berjualan di pasar ini,”katanya serius.
Sementara itu, Adrison. S.H bersama rekannya mencoba menampung dan melakukan analisa terkait persoalan yang terjadi saat ini.
“Kita sedang melakukan analisa hukum, dan ini juga masih kita himpun. Berhubung juga pengurusnya belum ada waktu hari ini jadi besok kita sambung lagi pembicaraannya,”katanya.
Disinggung terkait langkah hukum, Adrison menegaskan akan melakukan analisa lebih mendalam.
“Ya langkah hukum pasti ada, namun kita lihat besok ya,”paparnya.
ery









