Aceh Utara, Potretnusantara.id – Diduga Gampong (Desa) kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara menggunakan Dana covid tak masuk akal.
Dana covid yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) yang mencapai Rp.88,848,640 ( Delapan puluh delapan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah ) yang mengharuskan pengunaan sesuai Kebutuhan diantaranya : Posko covid Rp.18.000.000.( Delapan belas juta rupiah ), Operasional Relawan Rp.12.100.000 ( Dua belas juta seratus ribu rupiah ),Pengadaan Masker 16.798.000. ( enam belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah ),Ruang Isolasi Rp.9.300.000 ( Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah ) Pembelian vitamin dan obat obatan Rp.5.000.000. ( Lima juta rupiah ),pengadaan wastafel Rp.7.300.000.( Tujuh juta tiga ratus ribu rupiah ),Untuk lain nya Rp.20.350.640. ( Dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu enam ratus empat puluh rupiah ).
Tempat penyimpanan alat alat tersebut biasanya disimpan di menasah yang umumnya merupakan tempatnya posko covid 19.
Namun menurut Pantauan pewarta di lokasi, bahkan posko yang tersedia tak sesuai harapan serta tak terlihat alat-alat yang harus disediakan guna melakukan penanggulangan Covid. Diduga dana covid tersebut digunakan untuk Pribadinya,selasa(8/Februari/2021)
Dugaan sementara ada permainan dibalik pengadaan anggaran yang dikeluarkan karena banyak harga barang yang tak masuk akal bahkan tidak dibeli .
Ditempat yang sama, masyarakat setempat saat diwawancarai mengenai kegiatan di Desa banyak yang tidak dilakukan seperti, penyemprotan desinfektan bahkan ironisnya pembagian masker hanya saat pembagian BLT saja baru dibagi bukan khusus di bagi ke masyarakat.
“Kalo semprot desinfektan kalo gak salah cuma sekali itupun kawasan komplek, kalau masker pas bagi BLT saja dibagi,”ungkap narasumber di lokasi yang tak ingin namanya di publish.
Dihari yang sama, PJ geuchik kuta geulumpang Muhammad SE saat dikonfirmasi dan dimintai keterangan tentang hal tersebut lewat Via Whatsapp tidak memberikan jawaban, terlihat dari centang biru pada WAnya dan kemudian memblokir nomor pewarta.
Sekretaris camat Samudera Abdul Hadi saat dikonfirmasi mengatakan kewenangannya terhadap pengawasan.
“Kalo untuk itu sebenarnya kami dari kecamatan tidak sampai kesitu pengawasannya karena itu sudah menjadi hak Gampong tersebut,”tuturnya, Rabu,9 Februari 2021.
Namun saat ditanyai tentang pernyataan yang ada di perbub tentang pengawasan oleh pihak kecamatan,ia terkesan mengabaikan terlihat dari conteng biru yang tampak di chats WhatsApp dengan pewarta.
Perlu diketahui, Permendagri No 75 tahun 2020 pasal 5 mengatur mengenai:
• Pengawasan Oleh APIP
• Pengawasan Oleh Camat
• pengawasan oleh badan desa.
•pengawasan oleh masyarakat Desa
•Sistem informasi pengawasan dan Pendanaan.
ahmad










