ASAHAN, Potretnusantara.id – Diduga melakukan pemalsuan surat keterangan tanah (SKT), oknum Kepala Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan berinisial SP ditahan unit Tipiter Polres Asahan.
Namun oknum Kades tersebut tidak sendirian tapi ditahan dengan dua rekannya, yakni oknum Kepala Dusun III, SN dan salah seorang warga Desa Bangun, MS
“Selama beberapa hari ini pak Kades tidak ada kelihatan, baik di lingkungan sekitar maupun di kantor desa, belakangan diperoleh informasi pak kades dan pak Kadus 3, SN juga seorang warga Desa Bangun, MS ditahan di Polres Asahan atas dugaan pemalsuan surat tanah,” kata salah seorang warga Desa Bangun yang enggan disebutkan namanya.
“Padahal oknum Kades Bangun, SP baru sekitar dua bulan keluar dari penjara dalam kasus dugaan penipuan, kini dia masuk lagi dalam kasus pemalsuan surat tanah,” tambah sumber itu.
Sementara itu, korban berinisial RN mengaku tertipu dengan adanya transaksi jual beli tanah tersebut.
“Perlu diketahui bang, pada surat keterangan tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bangun tersebut, ukuran luas tanahnya seluas 1 hektar, sementara sewaktu dilakukan pengukuran kembali, ternyata ukuran tanah itu hanya 12 rante,” terang RN.
Dirinya berharap kepada Kepala Desa Bangun bersama dua orang rekannya tersebut dapat memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jika nantinya mereka tidak ada memiliki itikad baik untuk menyelesaikannya, maka kasus ini akan dilanjutkan,” tegasnya.
Secara terpisah Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH melalui Ps Kasi Humas Polres Asahan, Ipda R Pardosi membenarkan jika pihak Unit Tipiter sudah menahan Kepala Desa Bangun bersama dua rekannya tersebut.
“Setelah selesai diperiksa oleh penyidik Unit Tipiter Polres Asahan, Kepala Desa Bangun bersama dua orang rekannya itu langsung ditahan,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler, Rabu (14/9/22).
Mereka ditahan, lanjut Ipda R Pardosi, atas adanya laporan dari korban berinisial Rob, warga Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
“Berdasarkan adanya laporan dan beberapa keterangan dari sejumlah para saksi, akhirnya pihak penyidik Unit Tipiter Polres Asahan langsung melakukan penahanan terhadap mereka,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, saat ini, Kepala Desa Bangun bersama dua rekannya tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Tipiter Polres Asahan.
“Sabar dulu ya bang jika ingin informasi lebih lanjut, karena saat ini, unit Tipiter Polres Asahan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut”. ungkapnya. (Paimin).










