Humbang Hasundutan, Potretnusantara.id – Merasa janggal dengan kinerja Panitia Pemilihan Kades (PPKD) dalam seleksi Calon Kepala Desa (Cakades) Janji Nagodang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Selasa (9/11), masyarakat Desa Janji Nagodang menggelar aksi demo ke Kantor Camat Onan Ganjang.
Koordinator Aksi, Jonter Sinaga mengatakan, aksi demo tersebut menyuarakan bahwa RL telah menjabat tiga periode berturut-turut, sejak menggantikan MN pada tahun 2005 sampai periode berakhir.
“Sesuai Undang-Undang yang berlaku pengganti antar waktu juga dianggap satu periode. Hal ini tertuang dalam Pasal 26, 27 dan Peraturan Bupati Humbahas Nomor 8 tahun 2018,” kata Jonter Sinaga.
Menurutnya, surat resmi juga dalam tahapan sanggahan sudah dibuat oleh masyarakat Janji Nagodang kepada PPKD, tertanggal 17 Juli 2021 berisikan penolakan.
“Kami tidak setuju atas diterimanya saudara RL kembali menjadi Cakades Janji Nagodang, untuk periode 2021-2027. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014,”katanya.
Jonter mewakili masyarakat lainnya merasa heran dimana Camat Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas memberikan surat rekomendasi tentang pencalonan RL yang notabene telah menjabat melampaui ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014.
“Kenapa Camat Memberikan Rekomendasi kepada RL Calon Kades 4 periode, sehingga lolos tahapan dan penetapan Calon Kades?,”kata Jonter Sinaga.
Informasi dihimpun Potretnusantara.id, bahwa incumbent telah menjabat sejak tahun 2006 dan telah melakukan kegiatan sebagai Kepala Desa sampai saat ini (2021) di Desa tersebut. Dan stempel yang di pakai oleh RL waktu mengganti MN tahun 2005 itu stempel Kepala Desa.
Hal tersebut yang mendasari asumsi masyarakat bahwa incumbent RL tidak bisa lagi mengikuti calon Kepala Desa karena telah melampaui batas periode.
Camat Onan Ganjang Fery.J.Sitorus.S.Sos memberikan keterangan kepada masyarakat,
bahwa permasalahan ini sudah di serahkan ke pihak hukum.
“Dan seharusnya masyarakat Desa Janji Nagodang sebaiknya menanyakan ke pihak PMD sebagai atasan kami,”ujar Camat.
Kordinator Aksi Damai Jonter Sinaga mengatakan bahwa masyarakat belum puas apa yang di jawab oleh Camat Onan Ganjang
“Kami akan menunggu jawaban dari Pak Camat ataupun solusi yang baik. Karena Pak Camat Onan Ganjang sebagai pimpinan di Kecamatan dan Pengawas. Dimana tanggung jawab Camat pada tugasnya sebagai Camat,”kata Jonter Sinaga dalam aksinya.
M.Marbun Banjarnahor Sebagai PJS Kepala Desa, Desa Janji Nagodang Menemui Warganya. Membuat keputusan akan mngundang masyarakat desa janji Nagodang (besok) di Kantor Desa, dan melakukan mediasi dengan PMD, Camat, Pjs Kepala Desa Janji Nagodang.
Pungkasnya.
Rian Marbun













