LINGGA, Potretnusantara.id – Tambak Udang yang berada di Desa Berindat Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga, diduga menyalahi aturan tentang Hutan bakau (mangrove) merupakan salah satu penghasil oksigen, mencegah erosi dan abrasi pantai.
Dalam pantauan media ini dilapangan adanya terjadi dugaan penebangan pohon bakau untuk pembuatan kolam tambak udang yang di kelola pribadi atau kelompok.
Diketahui, pembabatan mangrove dengan berbagai alasan, jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.
Dikonfirmasi terkait hal ini ke Kepala Desa Berindat, mengatakan inisial T yang diduga sebagai pengelola tambak, bahwa hingga saat ini pihak Desa belum pernah memberikan izin.
“Dan beliaupun tidak pernah minta izin walaupun kawasan yang dijadikan tambak masih termasuk tanah Desa,” ujarnya.
Ditempat terpisah BPD Desa Berindat , Madi juga menyampaikan hal yang sama, kalau adanya tambak udang diwilayahnya belum pernah disampaikan pengelola tambak tersebut ke BPD Desa.
“Selain wilayah tambak yang dibuat saat ini adalah sebagian hutan bakau dan sebagian juga ada yang sudah hak milik masyarakat, ini juga menjadi perhatian kita,” ujarnya.
Dikonfirmasi kepada pengelola tambak inisial T terkait hal ini, bahwa dirinya sempat membantah bahwa pohon bakau yang di tebang hannya satu batang, setelah pihak media ini menyampaikan bahwa terlihat di lapangan ada beberapa batang bakau yang sudah di tebang untuk dijadikan tiang pagar tambak, T mengatakan sekitar 60 batang kata dia melalui pesan WhatsApp.
“Pembabatan mangrove oleh perseorangan atau kelompok warga itu pelanggaran, kita berharap masyarakat mengerti dan sadar akan keselamatan lingkungan, yang juga menyangkut kepentingan orang yang lebih banyak lainnya,”jelasnya.
Dikonfirmasi Kepada DLH lingga Joko terkait hal ini mengatakan bahwa terkait masalah Mangrove itu masalah kehutanan ujarnya.
Ditempat terpisah juga media ini minta konfirmasi ke KA UPT Kehutanan Ikus yang juga mengirimkan bukti foto adanya penebangan bakau di wilayah Desa Berindat, dan larangan sesuai UU, “Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,”
Ikus hanya menjawab emang dipasal 50 itu ada tertulis larangan pembabatan pohon dpinggir laut atau mangrove ya pak katanya bertanya memastikan.
jamariken tambunan










