PALAS, Potretnusantara.id – Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) serta Peraturan Pemerintah RI tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP RI Nomor 39/2021) ternyata masih didapati produk makanan antar provinsi diduga tidak layak edar berseliweran di Sumut.
Hal ini diketahui setelah warga Sibuhuan menemukan pruduk konsumsi jenis Cuka Makan Cap Panah Tiga Sinar Gemilang di Produksi CV. Usaha Karya Hidayah Rohul – Riau dan Kecap asin Cap Panah Tiga Sinar Gemilang, Kecap asin Cap Panah Tiga Sinar Madina di produksi CV. Usaha Karya Hidayah Riau – Indonesia bertuliskan P-IRT dan LP.POM serta lebel halal MUI yang sama.
“Aneh sekali, pruduk kecap merek berbeda dan cuka makanan dari Rohul dan Riau dengan nomor P-IRT dan LP.POM yang sama dilengkapi lebel halal MUI namun tanpa nomor ID itu bisa berseliweran hingga ke Sumatera Utara ini,” kata warga bermarga Siregar kepada Potretnusantara.id, Sabtu (16/04/22).
Menurutnya, tiga produk konsumsi tersebut sangat diragukan keamanannya, Siregar meminta agar pihak Pemerintah dan aparat penegak hukum melalui Polres Palas segera mengusutnya sebelum jatuh korban.
“Biasanya cuka makan sebagai pencuci makanan tentu mengandung bahan yang berbahaya untuk kesehatan, jangan sampai timbul korban, demikian juga dengan Kecap asin yang berbeda merek itu memiliki nomor LP.POM dan P-IRT yang sama dan lebel halal MUI tanpa nomor ID, mungkin kita jarang memperhatikan itu, tetapi sejatinya lebel halal MUI tanpa nomor ID, jelas sangat diragukan tingkat halal nya,” tegasnya.
Dia mencurigai kalau produk tersebut memiliki gudang di Sibuhuan dan mungkin juga di 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. Pasalnya setiap ia singgah di warung makan sering mendapati produk tersebut.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk halal BAB XII pasal 144 disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) berupa pengawasan produk Halal yang beredar berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.
Pada BAB XIV Pasal 149 tertulis, Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dikenakan sanksi administratif terhadap pelaku Usaha berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau, d. penarikan barang dari peredaran.
Lebih lanjut, pengusaha dapat dikenai sanksi administratif apabila mencantumkan label halal yang tidak sesuai (Pasal 149 ayat (6) denda administratif yang dapat dikenakan pada pengusaha adalah paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Hingga berita ini dimuat Redaksi, Pihak pengusaha produk konsumsi jenis Cuka Makan Cap Panah Tiga Sinar Gemilang Produksi CV. Usaha Karya Hidayah Rohul – Riau dan Kecap asin Cap Panah Tiga Sinar Gemilang, Kecap asin Cap Panah Tiga Sinar Madina produksi CV. Usaha Karya Hidayah Riau – Indonesia belum dapat dikonfirmasi terkait lebel halal tanpa nomor ID dan nomor LP.POM dan P-IRT yang sama persis.
Robert Nainggolan.










