• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH PADANG LAWAS

Cuka Makan dan Kecap Asin Produksi Cap Panah Tiga Sinar Gemilang dan Sinar Madina Dipertanyakan

by Potret Redaksi
17 April 2022
in PADANG LAWAS
0
Cuka Makan

Produk yang beredar yang dipertanyakan masyarakat

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

PALAS, Potretnusantara.id – Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) serta Peraturan Pemerintah RI tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP RI Nomor 39/2021) ternyata masih didapati produk makanan antar provinsi diduga tidak layak edar berseliweran di Sumut.

Hal ini diketahui setelah warga Sibuhuan menemukan pruduk konsumsi jenis Cuka Makan Cap Panah Tiga Sinar Gemilang di Produksi CV. Usaha Karya Hidayah Rohul – Riau dan Kecap asin Cap Panah Tiga Sinar Gemilang, Kecap asin Cap Panah Tiga Sinar Madina di produksi CV. Usaha Karya Hidayah Riau – Indonesia bertuliskan P-IRT dan LP.POM serta lebel halal MUI yang sama.

Baca Juga

Ciptakan Rasa Aman Polsek Barteng Sambang Warga di Pasir Lancat Lama

Ciptakan Rasa Aman Polsek Barteng Sambang Warga di Pasir Lancat Lama

20 Agustus 2022
97
Hymne Andhika Bhayangkara

Perdana, Hymne Andhika Bhayangkara Warnai Upacara Detik Proklamasi Kemerdekaan RI-77 di Palas

17 Agustus 2022
148

“Aneh sekali, pruduk kecap merek berbeda dan cuka makanan dari Rohul dan Riau dengan nomor P-IRT dan LP.POM yang sama dilengkapi lebel halal MUI namun tanpa nomor ID itu bisa berseliweran hingga ke Sumatera Utara ini,” kata warga bermarga Siregar kepada Potretnusantara.id, Sabtu (16/04/22).

Menurutnya, tiga produk konsumsi tersebut sangat diragukan keamanannya, Siregar meminta agar pihak Pemerintah dan aparat penegak hukum melalui Polres Palas segera mengusutnya sebelum jatuh korban.

“Biasanya cuka makan sebagai pencuci makanan tentu mengandung bahan yang berbahaya untuk kesehatan, jangan sampai timbul korban, demikian juga dengan Kecap asin yang berbeda merek itu memiliki nomor LP.POM dan P-IRT yang sama dan lebel halal MUI tanpa nomor ID, mungkin kita jarang memperhatikan itu, tetapi sejatinya lebel halal MUI tanpa nomor ID, jelas sangat diragukan tingkat halal nya,” tegasnya.

Dia mencurigai kalau produk tersebut memiliki gudang di Sibuhuan dan mungkin juga di 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara. Pasalnya setiap ia singgah di warung makan sering mendapati produk tersebut.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk halal BAB XII pasal 144 disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) berupa pengawasan produk Halal yang beredar berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.

Pada BAB XIV Pasal 149 tertulis, Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dikenakan sanksi administratif terhadap pelaku Usaha berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau, d. penarikan barang dari peredaran.

Lebih lanjut, pengusaha dapat dikenai sanksi administratif apabila mencantumkan label halal yang tidak sesuai (Pasal 149 ayat (6) denda administratif yang dapat dikenakan pada pengusaha adalah paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Hingga berita ini dimuat Redaksi, Pihak pengusaha produk konsumsi jenis Cuka Makan Cap Panah Tiga Sinar Gemilang Produksi CV. Usaha Karya Hidayah Rohul – Riau dan Kecap asin Cap Panah Tiga Sinar Gemilang, Kecap asin Cap Panah Tiga Sinar Madina produksi CV. Usaha Karya Hidayah Riau – Indonesia belum dapat dikonfirmasi terkait lebel halal tanpa nomor ID dan nomor LP.POM dan P-IRT yang sama persis.

Robert Nainggolan.

Tags: Cuka Makan
Previous Post

MTQ Ke XL Provinsi Riau Di Gelar 24 Juli 2022

Next Post

Haripinto Gelar Sosialisasi 4 Pilar Bersama PSBI

Related Posts

Ciptakan Rasa Aman Polsek Barteng Sambang Warga di Pasir Lancat Lama
PADANG LAWAS

Ciptakan Rasa Aman Polsek Barteng Sambang Warga di Pasir Lancat Lama

20 Agustus 2022
97
Hymne Andhika Bhayangkara
PADANG LAWAS

Perdana, Hymne Andhika Bhayangkara Warnai Upacara Detik Proklamasi Kemerdekaan RI-77 di Palas

17 Agustus 2022
148
Semarak HUT RI 77, Camat Lepas Devile Marchingband dikawal Sat Lantas Polres Palas
PADANG LAWAS

Semarak HUT RI 77, Camat Lepas Devile Marchingband dikawal Sat Lantas Polres Palas

17 Agustus 2022
97
PERWADA Adakan Pertemuan Untuk Palas Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat
PADANG LAWAS

PERWADA Adakan Pertemuan Untuk Palas Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat

17 Agustus 2022
80
Bayi dibuang
PADANG LAWAS

Bayi Yang Ditemukan Di Bak Sampah Sekolah, Kini Miliki Pengasuh

15 Agustus 2022
1.5k
Patroli Gereja
PADANG LAWAS

Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polisi Patroli Gereja di Huta Raja Lamo, Sosa

14 Agustus 2022
65
Load More
Next Post
4 Pilar, sosialisasi MPR

Haripinto Gelar Sosialisasi 4 Pilar Bersama PSBI

POTRET POPULER

  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Dirut Rp13 Juta Per Bulan, Karyawan Menunggu Hak, Pelanggan Menunggu Air: Ada Apa dengan PDAM Natuna?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Lingga Serap Aspirasi Masyarakat Singkep Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Natuna di Ujung Tanduk? Gaji Karyawan Menunggak, BPJS Dua Tahun Belum Dibayar, Pelayanan Air Bersih Masih Dikeluhkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Atlet Savate Kabupaten Lingga Siap Berlaga di Kejurprov Savate Kepri 2026 di Batam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Intervensi dan Pungutan di Kemenag Sumbar Menguat, Pusat Diminta Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Bupati Solok Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Supayang Legend Cup U-40

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi SMKN 3 Payakumbuh dengan dinas Kominfo dan DP3AP2KB tentang ciber bullying dan etika bermedia sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.