TULANGBAWANG,Potretnusantara.id-AR als IJ (44) warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang terpaksa dulumpuhkan Tekab 308 Polres Tulang Bawang karena berupaya melarikan diri. AR adalah salah satu pelaku curanmor hasil pengembangan dari penangkapan pelaku HN als HA (36 Senin 22/03/2021 sekira pukul 02.30 WIB, di rumahnya.
AR als IJ (44) saat dilakukan penangkapan terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki sebelah kanan oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK menjelaskan, AR als IJ (44) pelaku curanmor ditangkap hari Selasa 23/03/2021, sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku HN als HA (36) yang telah lebih dahulu ditangkap Senin (22/3)) sekira pukul 02.30 WIB, di rumahnya,”kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (24/3).
Kapolres menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi Jum’at 05/03/2021, pukul 03.00 WIB, di parkiran Klinik Medasari, Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Korbannya adalah Anton Sujarwo (20) warga Jalan Manggis, Kampung Gedung Karya Jitu.
Dikatakan, awalnya korban datang ke Klinik Medasari dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Absolute warna merah B 6271 SUD untuk membesuk orang tuanya yang sedang sakit dan dirawat di klinik tersebut.
“Karena hujan deras, korban masuk ke dalam ruang rawat inap sedangkan sepeda motor miliknya masih terparkir di halaman klinik. Korban lalu beristirahat dan sekira pukul 05.00 WIB, korban bangun dan melihat sepeda motor miliknya sudah hilang,” jelas AKBP Andy.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp.5 Juta, dan akibat kejadian tersebut korban melapor ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
SSD










