TANJUNGPINANG, Potretnusantara.id-Anggota DPD RI/MPR RI dapil Provinsi Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja menggelar kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat Daerah dengan Musyawarah Pelayanan GPIB Wilayah Provinsi Kepulauan Riau di Hotel Comfort, Kota Tanjung Pinang, (18/3).
Pada awal pemaparan materi, Haripinto Tanuwidaja memaparkan bahwa sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik yang kekuasaan Eksekutif atau Presiden memiliki kedudukan tertinggi dalam pemerintahan, dimana Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Di dalam negara Indonesia juga menerapkan sistem presidensial tersebut, akan tetapi sistem yang dijalankan tidak sepenuhnya sistem presidensial karena Indonesia juga mengambil beberapa aspek dalam sistem parlementer.
“Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik yang kekuasaan Eksekutif atau Presiden memiliki kedudukan tertinggi dalam pemerintahan dimana presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan,”katanya diawal pemaparan.
Dikatakan, Negara Indonesia harus memperjelas dan memperkuat penyelenggaraan sistem pemerintahan presidensial tersebut, guna menjamin stabilitas politik secara nasional berdasarkan pada karakteristik dan latar belakang dari sejarah bangsa Indonesia.
Penguatan sistem pemerintahan presidensial tersebut tambah Dia, sebenarnya sudah secara tersirat diterangkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan hal tersebut berarti tidak melangar ideologi dan konstitusi di negara Indonesia
“Sistem Pemerintahan Indonesia, ada tiga unsur sistem pemerintahan presidensial, salah satunya adalah tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan legislatif. Presiden memiliki kedudukan yang sangat kuat di pemerintahan. Namun saat ini kekuasaan presiden seolah dipreteli. Proses pembuatan kebijakan lebih didominasi peran DPR,”katanya
Senator dengan julukan 1.000 Pulaua ini jug menyoroti bahwa di dalam negara Indonesia menerapkan sistem presidensial tersebut, akan tetapi sistem yang dijalankan tidak sepenuhnya sistem presidensial karena Indonesia juga mengambil beberapa aspek dalam sistem parlementer. Kalau negara Indonesia menerapkan sistem pemerintahan presidensial maka seharusnya juga murni seluruhnya menggunakan sistem tersebut bukan mencampuradukkan dengan sistem parlementer.
nando











Discussion about this post