BATAM, Potretnusantara.id-Anggota DPD RI/MPR RI dapil Provinsi Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja menggelar kegiatan dengar pendapat dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dengan Perangkat RW/RT dan Warga Perumahan Mitra Raya Keluarahn Teluk Tering Batam Kota, di Fasum perumahan Mitra Raya Batam Center, Kota Batam, Rabu, (18/3).
Dalam kegiatan dengar pendapat ini, Haripinto kembali mengingatkan pentingnya azas dan kedudukan UUD RI 1945 dengan NKRI itu sendiri.
“Bahwa Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memejukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”kata Haripinto di awal awal pemaparannya.

Dalam pemaparan selanjutnya, Haripinto Tanuwidjaja menegaskan bahwa Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik yang kekuasaan eksekutif atau presiden memiliki kedudukan tertinggi dalam pemerintahan dimana presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
“Di dalam negara Indonesia juga menerapkan sistem presidensial, akan tetapi sistem yang dijalankan tidak sepenuhnya sistem presidensial karena Indonesia juga mengambil beberapa aspek dalam sistem parlementer. Kalau negara Indonesia menerapkan sistem penerintahan presidensial maka seharusnya juga murni seluruhnya menggunakan sistem tersebut bukan mencampur adukkan dengan sistem parlementer. Hal ini agar ada jaminan stabilitas dan pemerintah menjadi kuat,”paparnya
Dalam pandangan ini , Haripinto melihatnya sebagai sesuatu yang sealur dan seirama terhadap penguatan Fungsi dan Peranan DPD RI itu Sendiri. Bahwa salah satu penguatan sistem ketatanegaraan kita adalah amandemen UUND 1945 yang melahirkan keberadaan DPD, yang akan memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI.

Semakin meneguhkan persatuan kebangsaan seluruh daerah-daerah, akan meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional serta mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara berkeadilan dan berkesinambungan.
“Yang lebih perlu dipahami adalah bahwa Keberadaan DPD untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat (dan) daerah memiliki legitimasi yang kuat seperti halnya memberikan implikasi harapan yang kuat pula dari rakyat kepada lembaga DPD karena Anggota DPD secara perorangan dan secara langsung dipilih oleh rakyat. Untuk itu wacana amandement ke V UUD NRI 1945 nantinya agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyusun dan mengawasi pelaksanaannya,”Pungkas Haripinto Tanuwidjaja.
nando











Discussion about this post