LABURA, Potretnusantara.id – Kepala Sekolah SMKN 2 Kualuh Selatan, Abdul Hamid Sembiring menyampaikan terkait adanya pemberitaan mengenai pungutan di sekolah tersebut adalah bohong dan fitnah.
“Perlu saya jelaskan, adalah hal keliru dan bohong, sebab panitia PPDB tidak pernah melakukan pungutan kepada peserta yang ikut dalam PPDB, sebab biaya PPDB telah ditampung dalam anggaran sekolah,”kata Kepala Sekolah SMKN 2 Kualuh Selatan, Abdul Hamid Sembiring dalam surat bantahannya yang diterima potretnusantara.id. Sabtu (25/9) sekira pukul 10.30 wib.
Dijelaskan, untuk biaya pembelian map beserta meterai dan foto copy merupakan tanggung jawab peserta PPDB kerena hal tersebut tidak menjadi tanggungan dalam anggaran kepanitian PPDB.
Terkait pembelian baju, Abdul Hamid menjelaskan bahwa merupakan hasil musyawarah orang tua siswa bersama dengan komite sekolah tanpa ada interpensi dari pihak sekolah.
Dijelaskan adapun tujuannya, untuk membantu siswa yang tidak mampu agar terjadi yang tidak mampu agar terjadi subsidi silang serta membantu pembiayaan sekolah serta untuk membentuk ciri khas sekolah dalam bentuk baju seragam, dengan ketentuan.
“Hal tersebut bukan menjadi kewajiban dan wiwajibkan, serta mengganggu hak peserta didik dalam mengikuti seluruh kegiatan di sekolah,”jelasnya.
Sedangkan terkait mobil praktek, Abdul Hamid menegaskan tidak pernah membeli mobil untuk praktek sekolah serta pihak sekolah SMKN 2 Kauluh Selatan dipastikan tidak pernah menganggarkannya.
“Ini opini dan pencemaran nama baik, sebab dia (wartawan-red) tidak pernah konfirmasi kepada saya,”katanya memastikan.
Abdul Hamid kembali mempertegas, hingga saat ini pihaknya secara resmi belum ada menerima terkait keberatan secara lisan maupun tulisan kepada pihak sekolah maupun kepada pihak komite terkait baju dan yang lainnya.
“Dan yang perlu saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah menyatakan yang ada di berita dengan judul “Kepsek SMKN 2 Kualuh Selatan Akui Sejumlah Biaya PBDB Bukan Pungli”. Itu saya tidak ada di konfirmasi,”tegasnya.
Untuk itu tambahnya, bahwa pihak sekolah menginginkan adanya permohonan maaf terbuka dan melakukan ralat.
“Kita ada hak jawab sesuai dengan Peraturan Dewan Pers nomor:9/Peraturan-DP/X/2008. Makanya saya meminta agar pihak redaksi meralat atau mencabut dan memohon maaf selambat-lambatnya 2×24 jam setelah surat ini disampaikan,”paparnya.
Terpisah, R Nainggolan dan SS wartawan potretnusantara.id yang pernah meliput persoalan tersebut mengaku dan memastikan bahwa apa yang dia tuliskan sudah sesuai dengan kaidah jurnalis.
“Jujur pak, saya sudah melakukan konfirmasi, ini rekamannya,”katanya memastikan kepada redaksi dan mengirimkan beberapa rekaman wawancaranya.
redaksi










