Karimun, Potretnusantara.id – Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 juta batang rokok illegal di Perairan Cucung, Karimun pada Sabtu, tanggal 26 Oktober 2024 lalu.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Tutut Basuki menjelaskan saat sedang melakukan patroli, petugas mendapatkan informasi adanya High Speed Craft (HSC) yang akan melintas dan diduga membawa rokok ilegal menuju perairan Sumatera. Sesaat setelah itu, petugas melihat HSC tersebut dan segera melakukan pengejaran.
“Setelah dilakukan pengajaran, ditemukan 90 box berisi rokok ilegal sejumlah 1 juta batang dengan perkiraan nilai barang Rp 2,4 Miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar,” ujar Tutut saat dikonfirmasi media ini pada Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut dikatakan Tutut, seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal telah diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga menegaskan, Bea Cukai Kepri akan terus berkomitmen memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Kepulauan Riau dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kepri”. tutupnya. (Ery).
Editor : Din










