Tanjungpinang, Potretnusantara.id – Saksi Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq menolak menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kepri tahun 2024.
Baharudin selaku saksi Paslon Rudi-Rafiq mengaku keberatan karena Pilkada yang seharusnya terselenggara dengan jujur, adil, transparan dan akuntabel, tidak terlaksanakan.
“Pilkada bukan semata-mata hasil, tapi hasil sangat ditentukan oleh proses Pilkada itu sendiri,” kata Baharudin. Minggu (8/12/24).
Menurut Baharudin, banyak potensi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif pada proses pelaksanaan Pilkada Kepri tahun 2024. Ia menyebut kecurangan itu diantaranya terkait pemanfaatan fasilitas pemerintah, bantuan sosial dan bantuan program pemerintah yang sering diarahkan menguntungkan Paslon tertentu, serta netralitas ASN.
“Kemudian pendistribusian formulir C6 atau pemberitahuan memilih, yang menyebabkan partisipatif pemilih di Kepri rendah. Beberapa hal kasus masalah telah kami laporkan di Bawaslu, baik yang telah ditindaklanjuti maupun yang masih berproses,” ujar Baharudin.
Atas keberatan dan dugaan adanya kecurangan tersebut, Baharudin mengungkapkan pihaknya menolak proses dan hasil Pilkada Kepri.
“Oleh karena itu kami saksi Paslon nomor dua, menolak seluruh proses dan hasil pilkada Kepri. Dan keberatan akan kami sampaikan”. kata Baharudin.
Editor : Din










