Karimun, Potretnusantara.id – Penyebab kematian alm. Halimah alias Kalin, diduga korban penganiayaan yang melibatkan oknum personel Subden POM I/6-2 Tanjung Balai Karimun atas nama Pratu MFS masih menyimpan misteri.
Pasalnya, hingga saat ini pihak keluarga belum menerima salinan hasil autopsi secara langsung yang menyatakan penyebab kematian dari alm. Halimah alias Kalin yang ditemukan tewas di kamar rumahnya di Perumahan Sinar Indah I Blok K No. 36 RT 004 RW 007, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, yang diketahui pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 lalu sekira pukul 12.00 WIB.
Kakak kandung alm. Halimah alias Kalin, Sri Ningsih menegaskan bahwa adiknya tidak memiliki riwayat penyakit asma. Pernyataan ini membantah isu yang beredar bahwa almarhum diduga keras meninggal karena penyakit Asma.
“Tidak ada riwayat sakit asma alm. Halimah Als Kalin, kami menduga kematiannya disebabkan penganiayaan dan bukan karena asma, sesak napas, ataupun overdosis (OD) seperti yang diisukan,” tegas Ningsih, usai menyerahkan surat kuasa kepada DP Agus Rosita, SH, MH., dan Partners selaku Kuasa Hukum keluarga. Senin (26/2/2024) siang.
Ningsih berharap hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RS Bhayangkara, dr. Agung Hadi Pramono, M.H, Sp.FM tidak dimanipulasi dan bisa membuka fakta penyebab kematian alm. Halimah Als Kalin.
“Kalaupun itu benar-benar dirahasiakan dengan alasan pro justicia, saya harap ada kejujuran dan transparansinya karena kita juga khawatir kalau tiba-tiba hasilnya dimanipulasi,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, untuk penanganan langkah hukum terkait kasus tewasnya alm. Halimah Als Kalin sepenuhnya sudah mereka berikan kuasa ke tim kuasa hukum DP Agus Rosita, SH, MH., dan Partners.
“Kami sebagai pihak keluarga sudah memberikan kuasa hukum sepenuhnya kepada ibu DP Agus Rosita dan timnya untuk menjalankan segala cara yang diperlukan untuk membela hak kepentingan hukum, menghadap semua instansi pemerintah baik Kejaksaan maupun semua tingkat Pengadilan serta memberikan hak retensi dan hak subtitusi dalam menyelesaikan perkara tersebut,” katanya.
Diketahui bahwa berkas perkara penemuan mayat seorang wanita bernama alm. Halimah Als Kalin yang ditemukan tewas di Perumahan Sinar Indah I Blok K No. 36 RT 004 RW 007, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau sudah dilimpahkan oleh pihak Polres Karimun ke Den POM I/6 Batam dalam Pelimpahan Perkara Nomor : B/146/II/RES.1.24./2024 tanggal 19 Februari 2024. (Ery).









