TIDORE MALUT, Potretnusantara.id – Berdasarkan hasil peninjauan langsung oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen,SE dan rombongan di daratan Oba, Senin (23/8) lalu, dalam agenda kunjungan kerja (kungker), menemukan ada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas berkantor. Hal ini kemudian ditindaklanjuti ke BKPSDM Kota Tidore Kepulauan untuk dilakukan evaluasi, Jum’at (27/8/2021).
Temuan dari Tim Sahabat Peduli Pendidikan dan Kesehatan, yang dilaporkan ke Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, maka Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen,SE., kemudian mengadakan rapat evaluasi, setelah melakukan rapat evaluasi, Wakil Wali Kota Tikep dan rombongan dalam agenda kunjungan kerja ke daratan Oba, meninjau langsung sekolah-sekolah dan instansi pemerintah di daratan Oba Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara.
Menurut Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen,SE., Dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11/2017 tentang Manajamen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Hasil peninjauan langsung Wakil Wali Kota Tidore ke sekolah-sekolah dan instansi pemerintah yang ada di daratan Oba itu, menemukan ada sejumlah ASN yang ditempatkan tugasnya di daratan Oba, malas masuk sekolah dan malas berkantor semenjak mereka mulai mendapatkan SK mutasi ke sekolah dan instansi pemerintah yang ada di daratan Oba.
“Saya pastikan temuan ASN yang malas ini, akan mendapat sanksi tegas”, ujarnya
Temuan dilapangan tersebut kemudian diteruskan ke BKPSDM Tikep untuk dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti.
“Sanksinya kan sudah jelas. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Perka BKN No. 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” pungkasnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan Rusdy Thamrin, ditemui di gedung DPRD Tikep usai rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi menuturkan bahwa, BKPSDM akan menindaklanjuti dengan penegasan Sanksi.
Dalam waktu dekat ASN yang malas berkantor tersebut akan dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan, nantinya jika masih malas berkantor maka sanksinya sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani.
“BKPSDM akan menindaklanjuti dengan penegasan sanksi, selama ini kan kita hanya sidang, teguran, namun kali ini, kita rubah skemanya, dalam waktu dekat kita panggil sejumlah ASN tersebut, kita sidangkan, beri peringatan sekalian dengan menandatangani surat pernyataan dan jika masih malas lagi, maka sanksi berat akan diambil sesuai dengan pernyataan yang telah ditandatangai,” ungkap Rusdi.
Sekretaris BKPSDM Rusdy Thamrin, saat ditanya ASN penempatan di daerah mana yang paling banyak malas berkantor, beliau mengatakan kebanyakan ASN yang ditempatkan tugasnya di Kecamatan Oba Selatan.
Iswan Dukomalamo










