• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ASAHAN

Akibat Salah Tafsir, BPD Dan Balon Kades Somasi Panitia Pilkades Padang Mahondang

by Potret Redaksi
1 Juni 2022
in ASAHAN
0
Akibat Salah Tafsir, BPD Dan Balon Kades Somasi Panitia Pilkades Padang Mahondang
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

ASAHAN, Potretnusantara.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Mahondang dan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan mensomasi Penitia Pemilihan Kepala Desa setempat. Pasalnya, panitia dinilai telah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 44.1-PEMASDES-TAHUN 2022.

Ketua BPD Desa Padang Mahondang, Uba Marudut Sinaga di di aula kantor Balai Desa Padang Mahondang, Senin (30/05/22) menyampaikan kepada Panitia Pilkades adanya masukan dari salah satu bakal calon, Parnandus Siregar yang diminta Panitia Pilkades membuat pernyataan yang bunyinya ” Apabila Calon kepala desa tidak melengkapi berkas persyaratan sampai tanggal 30 Mei 2022 pukul 16.00 WIB dinyatakan gugur “.

Baca Juga

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau

7 Juli 2026
6
Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

7 Juli 2026
16

Berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Panitia Pilkades Desa Padang Mahondang, Osven Marbun, SH, BPD Desa Padang Mahondang mendukung dan menyetujui berlakunya ketetapan itu. Dukungan BPD itu dinyatakan secara tertulis ditanda tangani Uba Marudut Sinaga (ketua), Sabam Sihotang, M. Sarpan Saragih, Iwandi Siburian, Jaintan Situmorang, Romauli Sitorus dan Lincuan Siregar.

” Pada hari ini tanggal 30 Mei 2022 pukul 16.30 WIB resmi ditutup perlengkapan persyaratan, dan berdasarkan pernyataan panitia kepada BPD di depan masyarakat dan awak media/pers hanya ada 4 calon yang memenuhi persyaratan, yakni 1. Irwansyah Siagian, 2. Parnandus Siregar, 3. Martinus Damanik, dan 4. Parlindungan Marpaung ” cetus ketua BPD.

Secara terpisah Pernandus bakal calon yang masih berstatus Kepala Dusun IX Desa Padang Mahondang merasa kesal dengan kebijakan aturan yang ditetapkan Panitia Pilkades pemberkasan harus sudah dilengkapi tanggal 30 Mei 2022, bila tidak dianggap gugur.

” Pada hari itu juga tengah hari Jumat saya gerak ke Kisaran melengkapi berkas kesehatan, Pengadilan dan lainnya. Karena buru-buru saya mengalami kecelakaan jatuh dari sepeda motor dan nyaris tabrakan. Tapi Tuhan melindungi saya, tanpa mengalami luka-luka “, ungkap Pernandus.

Lanjut kata Parnansus, ternyata setelah urusan selesai semua, Panitia mengklarifikasi dengan begitu mudah penyerahan berkas diperpanjang dengan alasan salah tafsir.

Menanggapi hal itu ketua Panitia Pilkades, Osven Marbun menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi 2 x 24 jam kepada semua bakal calon melalui WA yang dijawab “OK’, kecuali bakal calon Parnandus Siregar yang tidak ada jawaban.

” Menang kami akui panitia membuat penafsiran salah, setelah kami teliti di Perda Nomor 2 Tahun 2016 ternyata setiap pendaftaran apapila telah ditutup pada tanggal 27 Mei 2022 maka ada lagi kesempatan oleh bakal calon diperpanjang hingga tanggal 12 juni 2022. Untuk itulah kami menyampaikan klarifikasi kepada semua bakal calon ” jelasnya.

Menurut Osven masih ada seorang lagi bakal calon yang belum melengkapi berkasnya. Pada prinsipnya bakal calon yang telah mendaftar sebagai calon kepala desa Padang Mahondang sebanyak 5 orang. Panitia tetap menerima berkas satu calon lagi pada waktu melewati pukul 16.00 WIB.

Sempat terjadi kericuhan antara Panitia Pilkades dengan BPD Desa Padang Mahondang serta Bakal Calon karena tidak adanya titik temu dalam penyelesaian masalah tersebut.

Kepala Desa Padang Mahondang, Irwansyah Siagian, bakal calon inncaben yang berada di tempat itu menyampaikan kepada awak media agar menulis ucapannya bahwa dirinya selaku Kepala Desa tidak pernah interpensi terhadap panitia baik pendaftaran calon maupun kelengkapan berkas calon.

” Ada yang bilang saya intepensi kepada panitia, itu tidak benar tolong beritakan saya tidak pernah interpensi ” tandas Irwanyah.

Paimin

Tags: Balon Kades Somasi Panitia Pilkades
Previous Post

Wakil Bupati Asahan Mengangkat 95 PNS ke Dalam Jabatan Fungsional

Next Post

Kominfo Rohil Surati BAKTI Aktifkan Tower Desa Sei Daun, Indra: Sudah Ditanggapi

Related Posts

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau
ASAHAN

Ratusan Massa Unras Depan Kantor Bupati Asahan,Tuntut Pembangunan Infrastruktur Jalan di Kecamatan Bandar Pulau

7 Juli 2026
6
Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU
ASAHAN

Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

7 Juli 2026
16
Tidur Di Atas Rel KA Pria Lajang Di Asahan Tewas Tergilas Sribilah
ASAHAN

Tidur Di Atas Rel KA Pria Lajang Di Asahan Tewas Tergilas Sribilah

24 Maret 2026
222
Bayii dibuang
ASAHAN

Di Duga Dibuang Ibunya, Bayi Ditemukan Warga Di Tengah Jalan

20 Maret 2026
24
UPTD SDN 017961 Pulau Rakyat Tua Salurkan Bantuan Ramadhan Bersumber Dari Dana Infak Siswa dan guru
ASAHAN

UPTD SDN 017961 Pulau Rakyat Tua Salurkan Bantuan Ramadhan Bersumber Dari Dana Infak Siswa dan guru

16 Maret 2026
19
Pisah Sambut AKP Defta Sitepu, SH Kapolsek Pulau Raja Yang Baru, IPTU Anwar Sanusi Kapolsek Bandar Pulau
ASAHAN

Pisah Sambut AKP Defta Sitepu, SH Kapolsek Pulau Raja Yang Baru, IPTU Anwar Sanusi Kapolsek Bandar Pulau

24 Januari 2026
128
Load More
Next Post
Kominfo Rohil Surati BAKTI Aktifkan Tower Desa Sei Daun, Indra: Sudah Ditanggapi

Kominfo Rohil Surati BAKTI Aktifkan Tower Desa Sei Daun, Indra: Sudah Ditanggapi

POTRET POPULER

  • Muaythai Kota Solok Koleksi 8 Medali, Andri Nofriadi Persembahkan Emas Kelas 57 Kg

    Muaythai Kota Solok Koleksi 8 Medali, Andri Nofriadi Persembahkan Emas Kelas 57 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH MH Dipercaya Jabat Wakapolres Bintan, Siap Emban Amanah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Dr. H Dadang Hartanto SH, SIK, MSi Lolos Seleksi Administrasi Calon Pejabat KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Buka Alek Buru Babi di Nagari Kuncia, Perkuat Kebersamaan dan Tradisi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Natuna Soroti Ketergantungan Dana Pusat, Rekomendasi LKPJ Bupati 2025 Fokus Kemandirian Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjadi Tabrakan, Kemacetan di Bukit Kodok Capai 20 Km

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepakat Berdamai, PT Indra Angkola Minta Pemulihan Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Saatnya Banyak Bicara, Tetapi Saatnya Bekerja: Dari Pencarian Korban, Pengungsian, Pembersihan hingga Pemulihan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP KPK Minta Dirut PT MPK Tidak Membuat Kegaduhan Usai Gugatan Dishub Dikabulkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Natuna Hadapi Tekanan Fiskal Berat, Pemkab Minta Dukungan Pusat untuk Jaga Stabilitas Daerah Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.