ASAHAN, Potretnusantara.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Mahondang dan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan mensomasi Penitia Pemilihan Kepala Desa setempat. Pasalnya, panitia dinilai telah membuat kebijakan yang bertentangan dengan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 44.1-PEMASDES-TAHUN 2022.
Ketua BPD Desa Padang Mahondang, Uba Marudut Sinaga di di aula kantor Balai Desa Padang Mahondang, Senin (30/05/22) menyampaikan kepada Panitia Pilkades adanya masukan dari salah satu bakal calon, Parnandus Siregar yang diminta Panitia Pilkades membuat pernyataan yang bunyinya ” Apabila Calon kepala desa tidak melengkapi berkas persyaratan sampai tanggal 30 Mei 2022 pukul 16.00 WIB dinyatakan gugur “.
Berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Panitia Pilkades Desa Padang Mahondang, Osven Marbun, SH, BPD Desa Padang Mahondang mendukung dan menyetujui berlakunya ketetapan itu. Dukungan BPD itu dinyatakan secara tertulis ditanda tangani Uba Marudut Sinaga (ketua), Sabam Sihotang, M. Sarpan Saragih, Iwandi Siburian, Jaintan Situmorang, Romauli Sitorus dan Lincuan Siregar.
” Pada hari ini tanggal 30 Mei 2022 pukul 16.30 WIB resmi ditutup perlengkapan persyaratan, dan berdasarkan pernyataan panitia kepada BPD di depan masyarakat dan awak media/pers hanya ada 4 calon yang memenuhi persyaratan, yakni 1. Irwansyah Siagian, 2. Parnandus Siregar, 3. Martinus Damanik, dan 4. Parlindungan Marpaung ” cetus ketua BPD.
Secara terpisah Pernandus bakal calon yang masih berstatus Kepala Dusun IX Desa Padang Mahondang merasa kesal dengan kebijakan aturan yang ditetapkan Panitia Pilkades pemberkasan harus sudah dilengkapi tanggal 30 Mei 2022, bila tidak dianggap gugur.
” Pada hari itu juga tengah hari Jumat saya gerak ke Kisaran melengkapi berkas kesehatan, Pengadilan dan lainnya. Karena buru-buru saya mengalami kecelakaan jatuh dari sepeda motor dan nyaris tabrakan. Tapi Tuhan melindungi saya, tanpa mengalami luka-luka “, ungkap Pernandus.
Lanjut kata Parnansus, ternyata setelah urusan selesai semua, Panitia mengklarifikasi dengan begitu mudah penyerahan berkas diperpanjang dengan alasan salah tafsir.
Menanggapi hal itu ketua Panitia Pilkades, Osven Marbun menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi 2 x 24 jam kepada semua bakal calon melalui WA yang dijawab “OK’, kecuali bakal calon Parnandus Siregar yang tidak ada jawaban.
” Menang kami akui panitia membuat penafsiran salah, setelah kami teliti di Perda Nomor 2 Tahun 2016 ternyata setiap pendaftaran apapila telah ditutup pada tanggal 27 Mei 2022 maka ada lagi kesempatan oleh bakal calon diperpanjang hingga tanggal 12 juni 2022. Untuk itulah kami menyampaikan klarifikasi kepada semua bakal calon ” jelasnya.
Menurut Osven masih ada seorang lagi bakal calon yang belum melengkapi berkasnya. Pada prinsipnya bakal calon yang telah mendaftar sebagai calon kepala desa Padang Mahondang sebanyak 5 orang. Panitia tetap menerima berkas satu calon lagi pada waktu melewati pukul 16.00 WIB.
Sempat terjadi kericuhan antara Panitia Pilkades dengan BPD Desa Padang Mahondang serta Bakal Calon karena tidak adanya titik temu dalam penyelesaian masalah tersebut.
Kepala Desa Padang Mahondang, Irwansyah Siagian, bakal calon inncaben yang berada di tempat itu menyampaikan kepada awak media agar menulis ucapannya bahwa dirinya selaku Kepala Desa tidak pernah interpensi terhadap panitia baik pendaftaran calon maupun kelengkapan berkas calon.
” Ada yang bilang saya intepensi kepada panitia, itu tidak benar tolong beritakan saya tidak pernah interpensi ” tandas Irwanyah.
Paimin










