• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home LINGGA

Abdul Wahid Sebut Ada Pelanggaran Hukum Pasca Tambang di Lingga

by Potret Redaksi
18 Agustus 2021
in LINGGA
0
Abdul Wahid Sebut Ada Pelanggaran Hukum Pasca Tambang di Lingga

lokasi tambang yang di kumjungi Anggota DPR RI dari Komisi VII ,H. Abdul Wahid, didampingi Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

LINGGA, Potretnusantara.id – Anggota Komisi VII DPR RI, H. Abdul Wahid menemukan sejumlah pelanggaran hukum pada kegiatan usaha pertambangan operasi produksi dan pasca tambang di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Hal itu diungkapkan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) tersebut, usai melakukan peninjauan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bauksit dan Pasir di Kecamatan Singkep Barat dan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga

Camat Singkep Selatan Bersama Kades,Datangi PLN Dabo, Pertanyakan Realisasi Listrik Desa Pulau Lalang

Camat Singkep Selatan Bersama Kades,Datangi PLN Dabo, Pertanyakan Realisasi Listrik Desa Pulau Lalang

7 Agustus 2026
19
Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!

Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!

6 Agustus 2026
10

Lokasi IUP yang dikunjungi politisi kelahiran Indragiri Hilir, Riau, tahun 1980 itu, antara lain, PT. Yeyen Bintan Permata, PT. Telaga Bintan Jaya, PT. Citra Semarak Sejati dan PT. Growa Indonesia di Singkep Barat, serta PT. Sanmas Mekar Abadi di Singkep Selatan.

“Tadi, saya sudah melihat langsung kegiatan operasi produksi dan pasca tambang di beberapa lokasi IUP, baik komoditas Bauksit maupun Pasir. Tata kelolanya amburadul dan masih ada yang tidak taat hukum dan aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ketika ditanya pelanggaran hukum seperti apa yang ditemukan di lapangan, Wahid mencontohkan adanya kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, Ia juga menemukan adanya penambangan, pemanfaatan dan pengangkutan mineral di luar IUP, pembiaran lahan pasca tambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan hidup. 

“Terhadap temuan-temuan, tentu akan kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum dan kementerian teknis lainnya. Kita ini kan negara hukum. Tentu tak boleh ada yang merasa superior dan seenaknya melanggar hukum,” katanya.

Terhadap pemegang IUP yang melanggar aturan dan kaidah pertambangan, Wahid akan rekomendasikan ditutup dan dicabut izinnya.

“Tadi, ada 2 pemegang IUP Pasir yang tidak mematuhi kaidah pertambangan yang benar. Yaitu, PT. Citra Semarak Sejati dan PT. Growa Indonesia. Itu perlu ditutup dan dicabut izinnya,” teganya.

Wahid juga akan merekomendasikan sanksi pidana bagi pemegang izin yang melanggar aturan sebagaimana ditur Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013, sambung Wahid, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat, melakukan kegiatan penambangan, mengangkut, membeli dan menjual hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

“Bagi yang melanggar dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar,” ujarnya.

Selain itu, di dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, sanksi pidananya juga ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengangkutan dan penjualan Mineral yang berasal dari luar IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Khusus untuk pemegang IUP yang sudah dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana, eks pemegang IUP juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pasca tambang yang menjadi kewajibannya,” sebutnya.

Sementara itu, tambah Wahid, dalam UU No. 32 Tahun 2009, juga ada sanksi pidana bagi pemegang IUP yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

“Mereka dapat dikenai Pasal 9 ayat (1) dengan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

jamariken tambunan

Tags: Abdul Wahid
Previous Post

Bakamla Dan Pemkab Asahan Jalin Kerjasama Pengamanan Perairan

Next Post

Imigrasi Dabo Singkep Gelar Bakti Kumham Peduli Kumham Berbagi

Related Posts

Camat Singkep Selatan Bersama Kades,Datangi PLN Dabo, Pertanyakan Realisasi Listrik Desa Pulau Lalang
LINGGA

Camat Singkep Selatan Bersama Kades,Datangi PLN Dabo, Pertanyakan Realisasi Listrik Desa Pulau Lalang

7 Agustus 2026
19
Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!
LINGGA

Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!

6 Agustus 2026
10
Bupati Cen Sui Lan Tegaskan Disiplin Asrama Jadi Pondasi Mencetak Generasi Unggul Natuna
LINGGA

Bupati Cen Sui Lan Tegaskan Disiplin Asrama Jadi Pondasi Mencetak Generasi Unggul Natuna

6 Agustus 2026
4
GROUNDBREAKING Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpiaan Dan Sambungan Rumah SPAM Dabo Singkep Kabupaten Lingga
LINGGA

GROUNDBREAKING Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpiaan Dan Sambungan Rumah SPAM Dabo Singkep Kabupaten Lingga

5 Agustus 2026
20
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia
LINGGA

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia

4 Agustus 2026
41
Prof. Dr. Sutan Nasomal Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Hanya Operator
LINGGA

Prof. Dr. Sutan Nasomal Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Hanya Operator

4 Agustus 2026
12
Load More
Next Post
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap ketika menyerahkan bantuan

Imigrasi Dabo Singkep Gelar Bakti Kumham Peduli Kumham Berbagi

POTRET POPULER

  • Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Identitas Wartawan dan Dugaan Pemerasan: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Tegaskan Laporan Polisi Bukan Vonis; Fakta Harus Diuji Melalui Proses Hukum yang Sah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GROUNDBREAKING Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpiaan Dan Sambungan Rumah SPAM Dabo Singkep Kabupaten Lingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Singkep Selatan Bersama Kades,Datangi PLN Dabo, Pertanyakan Realisasi Listrik Desa Pulau Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT ke-81 RI, Rutan Karimun Gelar Pekan Olahraga dan Seni Warga Binaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Dr. Sutan Nasomal Penindakan PETI Harus Menyasar Aktor Utama, Bukan Hanya Operator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor Minta Presiden RI Perintahkan Semua Aparatur Negara Di Seluruh Indonesia Tertibkan bendera luntur kusam dan Pasang Bendera Bercahaya Mewarnai Indonesia Merdeka !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Hadiri Grand Opening Solok Arena Mini Soccer, Wali Kota Solok Resmikan Fasilitas Olahraga Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Ultimatum Hukuman MATI Bagi Pejabat Negara Korupsi Dan Di MISKINKAN. Rakyat Menunggu Putusan !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.