• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home LINGGA

Abdul Wahid Sebut Ada Pelanggaran Hukum Pasca Tambang di Lingga

by Potret Redaksi
18 Agustus 2021
in LINGGA
0
Abdul Wahid Sebut Ada Pelanggaran Hukum Pasca Tambang di Lingga

lokasi tambang yang di kumjungi Anggota DPR RI dari Komisi VII ,H. Abdul Wahid, didampingi Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

LINGGA, Potretnusantara.id – Anggota Komisi VII DPR RI, H. Abdul Wahid menemukan sejumlah pelanggaran hukum pada kegiatan usaha pertambangan operasi produksi dan pasca tambang di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Hal itu diungkapkan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) tersebut, usai melakukan peninjauan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bauksit dan Pasir di Kecamatan Singkep Barat dan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga

Kapolres Lingga Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Delegasi PSUK Negeri Pahang

Kapolres Lingga Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Delegasi PSUK Negeri Pahang

23 April 2026
7
Polres Lingga Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Sekolah

Polres Lingga Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Sekolah

21 April 2026
18

Lokasi IUP yang dikunjungi politisi kelahiran Indragiri Hilir, Riau, tahun 1980 itu, antara lain, PT. Yeyen Bintan Permata, PT. Telaga Bintan Jaya, PT. Citra Semarak Sejati dan PT. Growa Indonesia di Singkep Barat, serta PT. Sanmas Mekar Abadi di Singkep Selatan.

“Tadi, saya sudah melihat langsung kegiatan operasi produksi dan pasca tambang di beberapa lokasi IUP, baik komoditas Bauksit maupun Pasir. Tata kelolanya amburadul dan masih ada yang tidak taat hukum dan aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ketika ditanya pelanggaran hukum seperti apa yang ditemukan di lapangan, Wahid mencontohkan adanya kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, Ia juga menemukan adanya penambangan, pemanfaatan dan pengangkutan mineral di luar IUP, pembiaran lahan pasca tambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan hidup. 

“Terhadap temuan-temuan, tentu akan kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum dan kementerian teknis lainnya. Kita ini kan negara hukum. Tentu tak boleh ada yang merasa superior dan seenaknya melanggar hukum,” katanya.

Terhadap pemegang IUP yang melanggar aturan dan kaidah pertambangan, Wahid akan rekomendasikan ditutup dan dicabut izinnya.

“Tadi, ada 2 pemegang IUP Pasir yang tidak mematuhi kaidah pertambangan yang benar. Yaitu, PT. Citra Semarak Sejati dan PT. Growa Indonesia. Itu perlu ditutup dan dicabut izinnya,” teganya.

Wahid juga akan merekomendasikan sanksi pidana bagi pemegang izin yang melanggar aturan sebagaimana ditur Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013, sambung Wahid, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat, melakukan kegiatan penambangan, mengangkut, membeli dan menjual hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

“Bagi yang melanggar dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar,” ujarnya.

Selain itu, di dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, sanksi pidananya juga ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengangkutan dan penjualan Mineral yang berasal dari luar IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Khusus untuk pemegang IUP yang sudah dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana, eks pemegang IUP juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pasca tambang yang menjadi kewajibannya,” sebutnya.

Sementara itu, tambah Wahid, dalam UU No. 32 Tahun 2009, juga ada sanksi pidana bagi pemegang IUP yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

“Mereka dapat dikenai Pasal 9 ayat (1) dengan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

jamariken tambunan

Tags: Abdul Wahid
Previous Post

Bakamla Dan Pemkab Asahan Jalin Kerjasama Pengamanan Perairan

Next Post

Imigrasi Dabo Singkep Gelar Bakti Kumham Peduli Kumham Berbagi

Related Posts

Kapolres Lingga Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Delegasi PSUK Negeri Pahang
LINGGA

Kapolres Lingga Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Delegasi PSUK Negeri Pahang

23 April 2026
7
Polres Lingga Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Sekolah
LINGGA

Polres Lingga Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di Sekolah

21 April 2026
18
ASN Lingga Resah Belum Terima THR, Ini Tanggapan Wakil Bupati Lingga Novrizal
LINGGA

ASN Lingga Resah Belum Terima THR, Ini Tanggapan Wakil Bupati Lingga Novrizal

10 April 2026
20
Bupati Lingga dan Ketua DPRD Sambut Kunjungan Seskemenkop RI, Ahmad Zabadi, di Desa Tinjul
LINGGA

Bupati Lingga dan Ketua DPRD Sambut Kunjungan Seskemenkop RI, Ahmad Zabadi, di Desa Tinjul

5 April 2026
4
Jalan rusak
LINGGA

Perbaiki Jalan Berlubang, Pihak Kecamatan dan Masyarakat Adakan Goro

3 April 2026
14
Kios BBM Diawasi, Jika Penyaluran Tidak Tepat Dan Ada Penimbunan, Maka Izin Akan Dicabut
LINGGA

Kios BBM Diawasi, Jika Penyaluran Tidak Tepat Dan Ada Penimbunan, Maka Izin Akan Dicabut

3 April 2026
6
Load More
Next Post
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap ketika menyerahkan bantuan

Imigrasi Dabo Singkep Gelar Bakti Kumham Peduli Kumham Berbagi

POTRET POPULER

  • Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

    Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satreskrim Polres Karimun Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH MH Dipercaya Jabat Wakapolres Bintan, Siap Emban Amanah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Dipadukan Milad PKS, Suryadi: Sosialisasikan Program Bantuan Untuk 150 UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih Aklamasi, Yusriadi Pimpin Ansor Karimun Gantikan As’Ad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakanwil Ditjenim Kepri Kunjungi Karimun, Tekankan Peran Pers Sebagai Mitra Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ilegal: Bongkar Muat Pelabuhan Goyang Tetap Jalan, Pengurus Hindari Konfirmasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Karimun, 1 Orang Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.