KARIMUN, Potretnusantara.id- Kembali dilaksanakan operasi penindakan penerapan disiplin protokol kesehatan, di daerah Kantor Satpol PP, Kecamatan Karimun Jarak 250 meter dari posisi pos Satpol-PP, dari razia tersebut terjaring sebanyak 86 orang, Selasa (30/3)
Kepala Satpol PP Karimun,
Tejaria, menjelaskan untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker pada hari ini sebanyak 86 orang.
“Untuk yang di Sanksi Denda Administrasi berjumlah 18 orang, Kerja Sosial berjumlah 59 orang dan untuk Surat Pernyataan anak di bawah umur 9 orang,” ucap Tejaria.
Tejaria menambahkan untuk denda Adm total 900 ribu rupiah, selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Karimun.
“Uang denda akan kita serahkan ke kas daerah kabupaten Karimun,”pungkasnya.
Untuk petugas sebanyak 36 orang dari berbagai instansi dan kenderaaan sebanyak 4 unit.
“Petugas hari ini Satpol-PP 21 orang, Pom AL 2 orang, Pom AD 2 orang, Kodim 0317 TBK 2 orang, Sabhara Polres Karimun 4 Orang, Kabag Hukum 1 orang, Camat 2 orang ( camat Karimun & camat Tebing), Bapenda 1 orang, Dinkes 1 orang, Dishub 2 orang,dan Kesbangpol 1 orang,” ucapnya.
Selain itu pihak petugas tetap menghimbau kepada masyarakat kabupaten Karimun untuk tetap protokol kesehatan dan selalu menggunakan masker.
“Kita tetap memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap menggunakan masker, dan taat protokol kesahatan,” tutupnya.
Putri










