KARIMUN, Potretnusantara.id–Permohonan Pasangan Calon Bupati Karimun Iskandarsyah – Anwar (Bersinar) dalam sengketa Pemilu pada Mahkama Konstitusi (MK) ditolak. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Permusyarawatan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh. Rabu (18/3/21)
Dalam pokok Permohonan, bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan terjadi selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait yang disebabkan adanya pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif, baik yang dilakukan termohon sebagai penyelenggara dan Pihak Terkait dalam hal ini merupakan petahana yang memperoleh suara terbayak.
Menurut pemohon selisih perolehan suara tersebut disebabkan karena adanya manipulasi surat suara berupa dugaan pemamfaatan surat suara disabilitas dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif yang pada pokoknya sebagai berikut (uraian dalil selengkapnya pada duduk perkara):
Pemohon juga mendalilkan adanya pelibatan Sekda Kabupaten Karimun untuk memenangkan Pasangan Calon Incumbent (Pihak Terkait). Menurut Pemohon, Sekda Kabupaten Karimun melalui Surat Perintah Nomor:800/BKPSDM-03/XII/925/2020 memerintahkan untuk melaksanakan Apel Bersama Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun dengan Pejabat Pimpinan Tinggi dan Administrator, khusus Camat dan Pejabat Pengelola Kepegawaian yang berada di Kecamatan di hadiri semua Camat, seluruh pejabat Pengelola Kepegawaian OPD, Masing-masing OPD mengirimkan 4 pegawai kontrak yang dilaksanakan pada masa tenag berpotensi untuk mengarahkan dan mempengaruhi pemilih dilingkungan Pemda Kabupaten Karimun.
Terhadap dalil tersebut, menurut Mahkamah berdasarkan bukti dan fakta di persidangan tidak terdapat kaitan antara Apel Bersama pada masa tenang sebagaimana dalil pemohon dengan hasil perolehan suara.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,”kata Usman diikuti dengan ketok palu.
Terpisah, Pasangan Aunur Rafiq – Anawar Hasyim berkomitmen untuk menjalankan amanah yang dipercayakan masyarakat terhadao dirinya, Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap membangun persaudaraan dan kekeluargaan.
“Mohon doaNYA. Mari tetap menjaga silaturahhim melalui kebersamaan yang selama ini sudah terbangun di Kabupaten Karimun,”pintanya.
maszan










