• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sepakat Berdamai, PT Indra Angkola Minta Pemulihan Nama Baik

by Potret Redaksi
18 Maret 2021
in NASIONAL
0
Sepakat Berdamai, PT Indra Angkola Minta Pemulihan Nama Baik

Para Pihak foto bersama usai melakukan perdamaian di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id-Said Fachriza yang sebelumnya melakukan gugatan terhadap PT Indra Angkola, Turut Tergugat I PT Pelayaran Selat Karimun dan Turut Tergugat II PT Pertamina (Persero) sepakat berdamai, perdamaian tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) dihadapan Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (18/3) dan ditanda tangani para pihak.

Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “PARA PIHAK” bersedia mengakhiri persengketaan sebagaimana yang termuat dalam Gugatan Wanprestasi yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Tbk pada tanggal 29 September 2020 dengan memuat beberapa syarat dan ketentuan.

Baca Juga

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026
2
PT Pelindo Terminal Petikemas

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

14 Januari 2026
3

Dalam perkara ini, Said Fachriza yang didampingi oleh kuasa hukumnya Trio Wiramon dan Edwar Kelvin adalah merupakan Penggugat, untuk tergugatnya adalah PT Indra Angkola, Turut Tergugat I adalah PT Pelayaran Selat Karimun dan Turut Tergugat II adalah PT Pertamina (Persero).

“Sudah tercapai perdamaian dengan beberapa syarat dan ketentuan. Masing-masing pihak senang bisa menyelesaikan masalah ini secara bersama dan berkomitmen tidak akan mempermasalahkannya lagi,”papar Ester Sianturi Kuasa Hukum PT Indra Angkola.

Ester mengatakan, dalam Akta Perdamaian (Acta Van Dading) yang dituangkan dalam 4 Pasal memuat beberapa syarat-syarat dan ketentuan yang harus dihormati para pihak.

Seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 2, ayat 1) Penggugat dengan ini tidak akan melakukan penagihan dalam bentuk apapun kepada Tergugat sehubungan dengan kerjasama pemasaran bahan bakar minyak HSO dan MFO milik tergugat di wilayah Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang dan Batam sesuai dengan object gugatan;

Ayat 2) Dengan tidak adanya pembayaran yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan tagihan-tagihan yang disampaikan Turut Tergugat I kepada Penggugat juga turut dihilangkan; 3) Bahwa perjanjian kerjasama tanggal 21 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I Batal demi hukum sejak akta ini ditandatangani.

“Dan yang paling penting, di ayat 4) Penggugat diberikan kewajiban untuk mengumumkan perdamaian ini melalui surat kabar dan media online demi memulihkan nama/kredibilitas Para pihak terkhusus nama baik Tergugat ke pihak Pertamina sejak akta perdamaian ini ditandatangani,”katanya.

Ayat 5) Setelah perdamaian ini ditandatangani, maka Tergugat berkewajiban untuk mencabut Laporan Polisi Nomo:LP-B/40/VII/2020/Kepri/SPKT-Res Karimun tanggal 15 Juli 2020.

Lanjutnya, bahwa dengan diselenggarakannya perdamaian (dading) yang dibuat dengan akta ini pihak-pihak telah mengakhiri semua perselisihan dan perkara tersebut, maka segala putusan-putusan pengadilan baik yang telah maupun yang akan dikeluarkan kemudian berkenaan dengan perkara tersebut tidak akan mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum dan harus dianggap seperti tidak pernah terjadi.

“Besok (jumat) kita masih ke Polres Karimun untuk mencabut laporan,”tutupnya.

Dari data yang dihimpun, Said Fachriza didampingi kuasa hukumnya Trio Wiramon dan Edwar Kelvin merupakan Penggugat, PT Indra Angkola sebagai Tergugat Direkturnya adalah Mustika Lautan Pulungan didampingi kuasa hukumnya Alwi Gunawan dan Ester Sianturi, PT Pelayaran Selat Karimun sebagai Turut Tergugat I didampingi kuasa hukumnya Rianto Pratama Rizki dan Turut Tergugat II adalah PT Pertamina (Persero).

maszan

Tags: Berita KarimunPerdamaianPT Indra AngkolaPT Pertamina
Previous Post

STQ XIII Tingkat Kabupaten Karimun Tahun 2021 Resmi Di Tutup

Next Post

Permohonan Bersinar Ditolak MK, ARAH Lanjut Dua Periode

Related Posts

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile
NASIONAL

Listrik Rumah atau Usaha Tak Lagi Mencukupi? Begini Cara Mudah dan Cepat Tambah Daya Lewat PLN Mobile

23 Januari 2026
2
PT Pelindo Terminal Petikemas
NASIONAL

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

14 Januari 2026
3
KDRT Tak Selalu Terlihat, GOW Kabupaten Solok Perkuat Peran Pencegahan dari Lingkungan Keluarga
NASIONAL

KDRT Tak Selalu Terlihat, GOW Kabupaten Solok Perkuat Peran Pencegahan dari Lingkungan Keluarga

16 Desember 2025
3
Pemkab Solok Terima 5.000 Paket Bantuan Sembako dari Anggota DPR RI Andre Rosiade
NASIONAL

Pemkab Solok Terima 5.000 Paket Bantuan Sembako dari Anggota DPR RI Andre Rosiade

15 Desember 2025
6
Apel Penanganan Pasca Bencana dan Longsor di Kabupaten Solok
NASIONAL

Apel Penanganan Pasca Bencana dan Longsor di Kabupaten Solok

1 Desember 2025
3
Rekrutmen PLN
NASIONAL

PLN Buka Rekrutmen, Ingatkan Praktek Penipuan Dan Pastikan Penerimaan Gratis Dan Transparan

3 Oktober 2025
4
Load More
Next Post
Permohonan Bersinar Ditolak MK, ARAH Lanjut Dua Periode

Permohonan Bersinar Ditolak MK, ARAH Lanjut Dua Periode

POTRET POPULER

  • Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    Ancaman Hack dan Tantang Duel, Oknum Pegawai BPR Tuah Karimun Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Dirut PDAM, Muhammad Zen Gugat Bupati Karimun ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Gugatan PTUN, Bupati Karimun Tegaskan Proses Seleksi Direktur PDAM Sudah Sesuai Mekanisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Kondusifitas Karimun, Ketua KPK Harapkan Pembangunan Mushola Batam Bakery Disikapi Dengan Arif Dan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Midai Gandeng Pemuda, Perkuat “Sabuk Kamtibmas” di Pulau Midai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Terbitkan SP3, Tuduhan Terhadap Tanjung Buser Dinyatakan Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • H. Raja Mustakim dan KPDN Peduli Sosial Salurkan Donasi Rp10 Juta untuk Sintia Bella di Subi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Dukung Penuh Desa Cantik: Data Akurat, Pembangunan Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih Aklamasi, Yusriadi Pimpin Ansor Karimun Gantikan As’Ad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Natuna Perkuat Harmoni, Bupati Cen Sui Lan Terima Silaturahmi Majelis HKBP Ranai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.