KARIMUN, Potretnusantara.id-Satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana penempatan pekerja Migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan (Ilegal).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan AS, SH, S.IK di Mapolres Karimun didampingi Kasat Reskrim AKP. Herie Pramono, S. IK, Kanit Unit PPA Aiptu Andi Susilo, SH dan Kaur Humas Polres Karimun IPDA. Junaidi. Kamis (18/3).
Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan AS, SH, S. IK menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa 16-Maret 2021 pukul 15.00 Wib Unit PPA Tim Bison Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri bahwa ada penampungan Pekerja Migran Ilegal tanpa memenuhi persyaratan di RT 01/RW 01 Ranggam, Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit PPA Tim Bison reskrim Polres Karimun Langsung melakukan observasi dan penyamaran. Hasil dari penyamaran ternyata benar terdapat 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di lokasi dimaksud tanpa memenuhi persyaratan,”ujarnya.
Adenan mengatakan, 12 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diamankan diantaranya, 11 orang laki-laki dan 1 orang Wanita bersama 1 orang pelaku berinisial DR bin Rauf (49) dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun guna penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, 12 PMI ini berasal dari daerah Meranti 3 orang, Selat Panjang 1 orang, Batam 1 orang, Indragiri Hilir 1 orang, Tulung agung 1 orang, Kediri 1 orang, Tanjung Jabung Barat 1 orang, Gresik 1 orang dan Kabupaten Lombok Barat 1 orang,”ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, adapun modus operandi yang digunakan tersangka DR bin Rauf (49) dengan cara merekrut, menampung dan memberangkatkan 12 PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan.
“Dan bila berhasil, keuntungan pelaku DR bin Rauf (49) dari 12 PMI ini sebesar RP. 50.000.000 sebagai tarif pemberangkatan,”ucapnya.
Kapolres Karimun AKBP. Muhammad Adenan AS, SH, S. IK mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka DR bin Rauf (49) berupa 1 unit kapal mesin yamaha 40 PK dan uang tunai RP. 3. 152.000.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU 18/2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia “orang perorangan dilarang menempatkan PMI ke luar negeri dipidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 15 Milyar dan pasal 83 UU 18/2017 tentang perlindungan PMI ” setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 68 yang sengaja melaksanakan pepempatan PMI dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 Milyar,” ujarnya.
Dikatakan, sedangkan untuk 12 PMI rencananya akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
“Kita akan bekerjasama dengan BP2MI untuk mengembalikan 12 PMI ke daerah asal masing-masing,”pungkasnya.
maszan










