• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Pembakar Karhutla Di Guntung Punak Diduga Mengalami Gangguan Kejiwaan, LBH KTP: Kita Sedang Upayakan Rehabilitasi Di RSJ

by Potret Redaksi
2 Maret 2021
in KARIMUN
0
Pembakar Karhutla Di Guntung Punak Diduga Mengalami Gangguan Kejiwaan, LBH KTP: Kita Sedang Upayakan Rehabilitasi Di RSJ

Terlihat adik perempuan Is (Tengah Berdiri) terus menangis melihat nasib abangnya

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id- Is yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Laporan polisi Nomor: LPA/22/II/2021/Reskrim, tertanggal 27 Februari 2021 diduga mengalami gangguan kejiwaan, untuk hal tersebut Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Tiga Perbatasan (LBH-KTP) mengajukan surat kepada Polres Karimun agar Is dapat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa.

Hal ini disampaikan Sekretaris LBH Keadilan Tiga Perbatasan, Basar Sitorus, S.H bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan upaya dan akan menyurati pihak Polres Karimun terkait kondisi kejiwaan Is.

Baca Juga

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8
Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

20 Mei 2026
30

Persoalan ini kata Basar diketahui setelah pihak keluarga menjelaskan dan meyakinkan pihak LBH dengan menceritakan kondisi kejiwaan Is selama ini. Bahkan pihak keluarga mengakui, selama ini sejak Is umur 32 tahun saat berada dalam pengawasan keluarga sudah diwajibkan meminum obat Trihexyphenidiyl dan Halopridol.

“Kita sedang konsepkan suratnya,”kata Basar, Selasa (2/3).

Dikatakan, dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi: “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”

Dan kemudian pada Pasal Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi “Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

“Tadi juga kita dengar bahwa pihak Kepolisian sedang merujuk pemeriksaan kejiwaan ke RSUD,”katanya.

Sementara itu, Agus Salim adik kandung Is mengisahkan bahwa abangnya pada usia 32 tahun sudah menunjukkan gejala kelainan kejiawaan, sehingga pada saat itu alm ayahnya melakukan pengobatan dan menghubungi pihak Puskesmas di Selat Panjang dan diberikan obat Trihexyphenidiyl dan Halopridol yang harus diminum setiap hari.

“Dari umur 32 tahun pak perubahan kejiwaan itu terlihat, sekarang umurnya sudah 39 tahun,”katanya berlinang air mata.

Diharapkan dengan kondisi yang dialami abangnya, pihak berwajib dapat memberikan kebijakan agar abangnya dapat direhabilitasi di RSJ. Namun juga pihak keluarga tidak memaksakan kehendak agar abangnya mendapat kebijakan jika tidak terbukti kejiwaannya terganggu.

“Jujur pak, kami tidak neko-neko agar abang kami dibebaskan. Tapi memang kenyataannya memang kejiwaan abang kami ini terganggu,”katannya memeluk abangnya di kantor Polisi.

Sementara itu, Is mengaku tidak mengenal adiknya tersebut. Is malah mengaku bahwa adik perempuannya anak setan.

“Kalau ini macam kembaran saya ya, kalau ini tak kenal anak setan mungking,”katanya tidak merasa bersalah menunjuk adik perempuannya yang disambut tangisan sang adik.

Ketika keluarga menanyakan apa khabar dan kenapa dia ada di Polres Karimun, Is menjawab sedang ada pekerjaan.

“Jadi saya masuk dulu ya, saya lagi ada kerjaan disini. Nanti tak enak sama bapak-bapak disini,”katanya berlalu yang membuat adik-adiknya semakin sedih dan menitikkan air mata.

Pantauan dilapangan, Is sedikitpun tidak menujukkan rasa kawatir, terlihat pandangannya selalu kosong dan tidak merasa ada kejadian. Keluarga berusaha meyakinkan bahwa mereka adalah keluarganya namun Is menunjukkan sikap biasa saja.

Dari data yang dihimpun, Is dikenai Dugaan Tindak Pidana “Kelalaian yang menyebabkan kebakaran ” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 78 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUH Pidana;

putri

Tags: Diduga Kejiwaan tergangguGuntung PunakKarhutla
Previous Post

Pemkab Karimun Sambut Kedatangan BAKAMLA RI

Next Post

Ayu: Polisi Harus Tuntaskan Kasus Pleno DPC PDIP Natuna

Related Posts

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat
KARIMUN

Klinik Timah Kundur Siap Berikan Layanan Kesehatan Untuk Masyarakat

2 Juni 2026
8
Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit
KARIMUN

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

20 Mei 2026
30
Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik
KARIMUN

Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik

20 Mei 2026
33
PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026
KARIMUN

PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026

13 Mei 2026
37
Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
KARIMUN

Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

8 Mei 2026
63
PT TIMAH Bantu Perjuangan Bayi Habibi Lawan Hirschsprung
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Perjuangan Bayi Habibi Lawan Hirschsprung

8 Mei 2026
3
Load More
Next Post
Ayu: Polisi Harus Tuntaskan Kasus Pleno DPC PDIP Natuna

Ayu: Polisi Harus Tuntaskan Kasus Pleno DPC PDIP Natuna

POTRET POPULER

  • Polisi

    Kapolres Natuna Kenalkan Layanan 110 di Ranai Square, Polisi Tiba Hanya 8 Menit Setelah Laporan Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Menyapa: Kadishub Natuna Alazi Permudah Pengurusan Kartu Pas Kecil Nelayan, Tak Perlu Lagi ke Tarempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Natuna Sigap Selamatkan Keluarga Korban Laka Tunggal di Simpang Bandarsyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Menyapa, BPJS, Jasa Raharja, DPRD ,OPD dan Ormas Duduk Satu Meja Bahas Perlindungan Korban Kecelakaan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tati Meutia Serap Aspirasi Guru Ngaji, Dorong Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Menyapa, Legislator Natuna,M.Erimuddin Apresiasi Terobosan Polres Bangun Ruang Dialog dan Solusi untuk Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didukung Wagub Nyanyang, MPW Pemuda Pancasila Kepri Gaungkan Penguatan Ideologi Bangsa pada Hari Lahir Pancasila 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Seligi 2026 Resmi Digelar, Kapolres Natuna Tegaskan Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Menyapa, Satlantas Natuna Perkuat Keselamatan Berkendara dan Pelayanan Korban Kecelakaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Natuna Serahkan Pelampung Penyelamat kepada Bupati untuk Pengamanan Wisata Pantai Piwang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.