KARIMUN, Potretnusantara.id- Is yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Laporan polisi Nomor: LPA/22/II/2021/Reskrim, tertanggal 27 Februari 2021 diduga mengalami gangguan kejiwaan, untuk hal tersebut Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Tiga Perbatasan (LBH-KTP) mengajukan surat kepada Polres Karimun agar Is dapat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa.
Hal ini disampaikan Sekretaris LBH Keadilan Tiga Perbatasan, Basar Sitorus, S.H bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan upaya dan akan menyurati pihak Polres Karimun terkait kondisi kejiwaan Is.
Persoalan ini kata Basar diketahui setelah pihak keluarga menjelaskan dan meyakinkan pihak LBH dengan menceritakan kondisi kejiwaan Is selama ini. Bahkan pihak keluarga mengakui, selama ini sejak Is umur 32 tahun saat berada dalam pengawasan keluarga sudah diwajibkan meminum obat Trihexyphenidiyl dan Halopridol.
“Kita sedang konsepkan suratnya,”kata Basar, Selasa (2/3).
Dikatakan, dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP berbunyi: “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”
Dan kemudian pada Pasal Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi “Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”
“Tadi juga kita dengar bahwa pihak Kepolisian sedang merujuk pemeriksaan kejiwaan ke RSUD,”katanya.
Sementara itu, Agus Salim adik kandung Is mengisahkan bahwa abangnya pada usia 32 tahun sudah menunjukkan gejala kelainan kejiawaan, sehingga pada saat itu alm ayahnya melakukan pengobatan dan menghubungi pihak Puskesmas di Selat Panjang dan diberikan obat Trihexyphenidiyl dan Halopridol yang harus diminum setiap hari.
“Dari umur 32 tahun pak perubahan kejiwaan itu terlihat, sekarang umurnya sudah 39 tahun,”katanya berlinang air mata.
Diharapkan dengan kondisi yang dialami abangnya, pihak berwajib dapat memberikan kebijakan agar abangnya dapat direhabilitasi di RSJ. Namun juga pihak keluarga tidak memaksakan kehendak agar abangnya mendapat kebijakan jika tidak terbukti kejiwaannya terganggu.
“Jujur pak, kami tidak neko-neko agar abang kami dibebaskan. Tapi memang kenyataannya memang kejiwaan abang kami ini terganggu,”katannya memeluk abangnya di kantor Polisi.
Sementara itu, Is mengaku tidak mengenal adiknya tersebut. Is malah mengaku bahwa adik perempuannya anak setan.
“Kalau ini macam kembaran saya ya, kalau ini tak kenal anak setan mungking,”katanya tidak merasa bersalah menunjuk adik perempuannya yang disambut tangisan sang adik.
Ketika keluarga menanyakan apa khabar dan kenapa dia ada di Polres Karimun, Is menjawab sedang ada pekerjaan.
“Jadi saya masuk dulu ya, saya lagi ada kerjaan disini. Nanti tak enak sama bapak-bapak disini,”katanya berlalu yang membuat adik-adiknya semakin sedih dan menitikkan air mata.
Pantauan dilapangan, Is sedikitpun tidak menujukkan rasa kawatir, terlihat pandangannya selalu kosong dan tidak merasa ada kejadian. Keluarga berusaha meyakinkan bahwa mereka adalah keluarganya namun Is menunjukkan sikap biasa saja.
Dari data yang dihimpun, Is dikenai Dugaan Tindak Pidana “Kelalaian yang menyebabkan kebakaran ” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 78 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUH Pidana;
putri










