• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

Kejaksaan Negeri Palas Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

by Potret Redaksi
22 Februari 2021
in KARIMUN
0
Kejaksaan Negeri Palas Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

PALAS, Potretnusantara.id – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara eksekusi barang bukti hasil rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap terhitung sejak Maret 2020 hingga Februari 2021. Senin (22/2)

“Kami jajaran Kejaksaan Negeri Padang Lawas melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah sejak bulan Maret tahun 2020 hingga bulan Februari tahun 2021 ini,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kristianti Yuni Purwanti SH. MH.

Baca Juga

PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

28 Agustus 2026
251
PT TIMAH Dukung FORKI Karimun Gelar Kejuaraan Karate

PT TIMAH Dukung FORKI Karimun Gelar Kejuaraan Karate

18 Agustus 2026
5

Kajari Kristanti mengatakan, pihaknya dari jajaran Kejaksaan diamanatkan di dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 pasal 30 ayat 1 huruf P, salah satu kewenangan Kejaksaan adalah melakukan eksekusi atau melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan di dalam putusan hakim salah satu terhadap beberapa barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Di samping melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan untuk meminimalisir kejahatan agar tidak disalahgunakan dalam bentuk penyimpangan sekaligus untuk menekan angka kejahatan yang akan timbul lagi di wilayah hukum Kabupaten Palas.

“Jadi menjadi pembelajaran bagi kita agar tidak mengulang atau tidak meniru kejahatan yang sama,”katanya.

Beberapa barang bukti yang akan dimusnahkan yakni terkait tindak pidana terhadap orang dan harta benda yakni barang tersebut menjadi alat sarana kejahatan dan terkait dengan tindak pidana terhadap tindak pidana umum lainnya diantaranya adalah tindak pidana narkotika yang mana barang bukti tersebut disamping sebagai sarana melakukan kejahatan juga sebagian merupakan hasil kejahatan.

Dijelaskan, beberapa barang bukti ini akan dimusnahkan dengan cara tertentu, dimusnahkan dengan dibakar kemudian ada yang di larutkan dan ada yang beberapa dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi. Masing-masing sesuai dengan jenis barang bukti supaya tidak dapat digunakan lagi.

“Kami berharap kedepan Padang Lawas semakin kecil angka kriminalitas dan menjadi daerah yang semakin kondusif keadaannya, sedangkan penegakan hukum dilaksanakan betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya,”harapan Kristanti.

Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Gunawan Marthin Panjaitan SH dalam barang bukti hasil kejahatan dari 43 Kasus.

Dikatakan, barang bukti tindak pidana umum yang di eksekusi atau dimusnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan barang bukti dari 43 Kasus terhitung dari bulan Maret 2020 hingga Februari 2021.

“Dari 43 kasus, tambahnya terdiri dari 31 perkara narkotika atau Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL), 4 perkara pencurian atau Oharda, dan 8 perkara perjudian atau Kantibum,” terang Kasi BB Kejari PalasGM.

GM Panjaitan menambahkan untuk narkoba jenis Shabu seberat 105 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam blender, sedangkan Narkotika jenis ganja seberat 300 gram dieksekusi dengan cara di bakar.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada halam Kantor Kejari dihadiri Sekda Kab Palas, Ketua DPRD Palas, Ketua PN Sibuhuan, Pabung Dandim, Kapolres Palas dan Kabag Hukum Sekertariat Kantor Bupati.

R Nainggolan

Tags: KejariMusnahkan barang buktiPalas
Previous Post

Target Parkir Rendah, Komisi II Panggil Bapenda dan Dishub Soal

Next Post

Patuhi Qanun No 11 Tahun 2002, Satpol PP-WH Aceh Singkil Adakan Razia Busana Islami

Related Posts

PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru
KARIMUN

PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

28 Agustus 2026
251
PT TIMAH Dukung FORKI Karimun Gelar Kejuaraan Karate
KARIMUN

PT TIMAH Dukung FORKI Karimun Gelar Kejuaraan Karate

18 Agustus 2026
5
Peringati HUT ke-81 RI, 318 Warga Binaan Rutan Tanjung Balai Karimun Terima Remisi Umum
KARIMUN

Peringati HUT ke-81 RI, 318 Warga Binaan Rutan Tanjung Balai Karimun Terima Remisi Umum

17 Agustus 2026
6
IWO Karimun Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
KARIMUN

IWO Karimun Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

17 Agustus 2026
5
IWO Karimun Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih, Semarak Kemerdekaan Menggema di Jalanan
KARIMUN

IWO Karimun Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih, Semarak Kemerdekaan Menggema di Jalanan

15 Agustus 2026
16
PT TIMAH Bantu Renovasi TPQ dan MDA Masjid Al Inayah, Kini Anak-anak Belajar Lebih Aman
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Renovasi TPQ dan MDA Masjid Al Inayah, Kini Anak-anak Belajar Lebih Aman

14 Agustus 2026
2
Load More
Next Post
Patuhi Qanun No 11 Tahun 2002, Satpol PP-WH Aceh Singkil Adakan Razia Busana Islami

Patuhi Qanun No 11 Tahun 2002, Satpol PP-WH Aceh Singkil Adakan Razia Busana Islami

POTRET POPULER

  • PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

    PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Novrizal Lepas Gerak Jalan HUT KE-81 RI, Tekankan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profesor Sutan Nasomal Menyambut Baik Penyerahan Sertifikat Sekolah Rakyat Diserahkan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua LAM Lingga, Ucapkan Terima Kasih ke Polres Lingga, Telah Memprakarsai, Adanya Tarian Lagu Melayu “Lemak Manis” Usai Upacara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lewat Ayo Bisa dan Change Makers, Parama Energi Dorong Anak Meulaboh Siap Hadapi Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produk UMKM Solok Laris di APKASI Otonomi Expo 2026, Ketua TP PKK Tanah Laut Borong Rendang hingga Tikar Pandan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval HUT RI ke-81 Kecamatan Singkep Berlangsung Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga Kunjungi Bimbel Privata Moa, Bahas Peningkatan Sumber Daya Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.