KARIMUN,Potretnusantara.id- Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Mayda Pabean B Tanjung Balai Karimun menggelar pemusnahan Barang milik negara (BMN) Eks. tegahan periode Pebruari 2019 sampai dengan Mei 2020.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang menjadi milik negara yang berasal dari barang sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau eskpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, Rabu (2/12)
Kepala kantor DJBC Bea Cukai Kabupaten Karimun, Agung Marhaendra Putra menghimbau kepada masyarakat apabila memerlukan persyaratan dalam membawa barang untuk melakukan peredaran dapat melakukan konsultasi dengan pihaknya.
“Bagi masyarakat yang memerlukan persyaratan dalam membawa barang untuk melakukan peredaran bisa menghubungi kami, sehingga tidak terjadi kesalahan, atau barang yang tidak boleh dibawa tetapi juga dibawa makanya ditegah oleh pihak Beac Cukai,”jelasnya.
Agung juga menjelaskan pemusnahan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai dilakukan dengan cara dibakar, digilas menggunakan alat berat hingga barang hasil penegahan dan penindakan itu tidak mempunyai nilai ekonomis.
Adapun barang yang ditegah di bidang kepabeanan berupa 151 pack kosmetik, 33 Karung Ballpress, 57 unit elektronik bekas berbagai jenis, dan 846 pack berbagai macam barang lainnya yang tidak terselesaikan.
Pelanggaran dalam bidang cukai berupa ± 1.500.920 Batang hasil tembakau, 105 pcs hasil cukai lainnya dan ± 5.847,48 Liter minuman mengandung etil alkohol dalam berbagai golongan dan merk.
Kedepannya tambah Agung Mahaendra Putra mengatakan pihaknya akan terus mengedukasi kepada masyarakat serta melakukan sosialisasi, serta menggiatkan kegiatan patroli.
“Kami akan terus mengedukasi kepada masyarakat serta melakukan sosialisasi serta menggiatkan kegiatan patroli dipasar agar barang tersebut tidak beredar di kalangan masyarakat. Serta melakukan kegiatan kegiatan untuk menjaga, salah satunya fungsi Comunitty Protector,”ucapnya.
Akumulasi dari hasil barang BMN yang sudah mendapatkan peruntukan dari DJKN (Direktorat Jendral Kekayaan Negara) Untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp. 1.568.190.000 dengan total kerugian negara mencapai Rp. 1.011.031.360.
risky











Discussion about this post