KARIMUN, Potretnusantara.id – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau mengadakan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan dan Pemusnahan Barang Bukti Penyidikan di Lapangan Pemusnahan sekira pukul 14.00, Kamis (14/5). Pemusnahan ini dilakukan setelah barang hasil penindakan ditetapkan sebagai barang milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat fungsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dimana salah satu perannya adalah sebagai community protector yang berperan membatasi beredarnya barang yang dianggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat serta untuk melindungi industri dalam negeri seperti minuman keras (miras), rokok, dan smartphone.
“Sebagai wujud nyata pelaksanaan tugas community protector, maka dilakukan pemusnahan Barang Hasil Penindakan sebagai eksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),”kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto.

Dia menambahkan, pelaksanaan pemusnahan Barang Hasil Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara.
“Barang bukti ilegal ini merupakan hasil tangkapan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau selama tahun 2018, 2019, dan 2020,”katanya
Agus menjelaskan, untuk pemusnahaan dilakukan dengan berbagai metode seperti menggilas dengan alat berat, direndam air serta pembakaran terhadap barang-barang tersebut.

“Untuk minuman dimusnahkan dengan cara digilas, untuk rokok dengan cara dibakar. Kalau untuk smartphone sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu direndam dengan menggunakan air laut, baru kemudian dilakukan pembakaran,”katanya menjelaskan.
Agus mengatakan, Bea Cukai akan terus menerus mengawasi peredaran Barang Kena Cukai yang ada di masyarakat serta barang-barang untuk melindungi industri dalam negeri. Dia mengaharapkan dengan dilakukan pemusnahan tersebut, bahwa Bea Cukai bertanggung jawab untuk menindaklanjuti barang yang impornya tidak sesuai dengan ketentuan.
“Dengan tindakan tegas seperti ini, para Impor BKC dapat mematuhi peraturan yang berlaku. Kita juga berharap dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai, serta dapat meningkatkan sinergi yang kuat antar instansi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat,”harapnya

Dari data yang dihimpun, barang yang dimusnahkan yaitu MMEA Spirit sebanyak 14.543 botol atau 10.673,8 liter, MMEA Beer sebanyak 1.032 kaleng atau 340,5 liter, rokok sebanyak 2.507.762 batang dan smartphone sebanyak 3.427 unit. Dengan total nilai barang sebesar Rp 16.8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 26.4 miliar.
Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial bila dibayangkan apabila barang tersebut beredar di pasaran bebas, bukan hanya terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/smartphone dalam negeri, tapi juga dapat meningkatkan kerawanan sosial.
ernishutabarat











Discussion about this post