KARIMUN, Potretnusantara.id-Terbitnya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 21 tahun 2020 Tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19.
Merujuk edaran tersebut, mulai besok (Jumat 15/5) arus keluar masuk bagi seluruh penumpang di wilayah Kabupaten Karimun mulai diperketat. Ada beberapa poin yang harus dilengkapi oleh seluruh penumpang yang ingin bepergian atau berkunjung dari dan ke Tanjung Balai Karimun.
“Tadi kita baru siap rapat, mulai besok baik yang mau berangkat maupun yang tiba di Karimun, seluruh penumpang wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,”kata Sekcam Karimun, Efryan Santana, Kamis (14/5) di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun.
Berikut ini 9 ketentuan yang harus di penuhi para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah administratif sesuai SE Kementerian Perhubungan agar dapat melengkapi diri dengan kelengkapan sbb :
- Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah);
- Surat Keterangan Negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan (yang masih berlaku);
- Surat Tugas (bagi pegawai ASN, TNI, Polri) yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II;
- Surat Tugas (bagi pegawai BUMN/BUMD atau perusahaan swasta) yang ditandatangani Direksi/Kepala Kantor;
- Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat (bagi penumpang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta);
- Surat Keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri (bagi penumpang luar negeri);
- Surat rujukan dari rumah sakit (bagi pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain);
- Surat Keterangan Kematian dari tempat almarhum/almarhumah (bagi penumpang dengan kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
- Surat Keterangan dari Universitas atau Sekolah (bagi mahasiswa atau pelajar).
ernishutabarat











Discussion about this post