Karimun, Potretnusantara.id – Isu dugaan praktik pungutan liar dengan kedok “uang gerenti” yang kembali mencuat di lingkungan Pelabuhan Internasional Karimun dalam beberapa waktu terakhir langsung dibantah secara tegas oleh jajaran petugas Imigrasi setempat. Pernyataan klarifikasi resmi ini disampaikan pada Minggu (12/7/2026).
Melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Muhamad Arfat, Kepala Kantor Imigrasi Dwi Avandho Farid menegaskan bahwa seluruh petugas di bawah naungannya berkomitmen penuh menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Kami senantiasa mengingatkan seluruh staf agar melaksanakan tugas dan fungsi sesuai prosedur resmi yang berlaku. Hingga saat ini, kami belum pernah menerima laporan maupun bukti sahih adanya praktik pungutan liar dengan alasan uang gerenti,” tegas Arfat saat menyampaikan pernyataan pimpinan.
Ia menambahkan, pengawasan internal terus diperketat secara berkelanjutan. Kepala Kantor secara berkala menegaskan larangan keras melakukan pungutan di luar ketentuan dalam setiap pelayanan keimigrasian, dengan ancaman sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan bagi siapa saja yang terbukti melanggar aturan.
Berdasarkan data internal Kantor Imigrasi Karimun, sepanjang periode berjalan belum tercatat adanya laporan resmi maupun temuan dugaan suap, gratifikasi, atau pungutan liar yang melibatkan petugas instansi tersebut. Sebagai langkah pencegahan dini, pelatihan penguatan integritas serta pencegahan korupsi juga rutin dilaksanakan secara berkala guna memastikan setiap layanan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran.
Dukungan juga datang dari pengguna jasa pelabuhan. RN, warga asal Tanjung Batu yang rutin menggunakan layanan keimigrasian di pelabuhan Karimun, mengaku selalu mendapatkan pelayanan yang wajar tanpa ada permintaan biaya tambahan. “Saya merasa nyaman dan aman saat proses keberangkatan maupun kedatangan, semuanya berjalan lancar sesuai aturan tanpa ada permintaan uang di luar tarif resmi,” ujarnya.
Meski demikian, pihak Imigrasi mengakui masih ada kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait kemungkinan praktik tersembunyi yang sulit terdeteksi. Oleh karena itu, instansi ini secara terbuka mengajak seluruh masyarakat dan pengguna jasa untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi tindakan mencurigakan. Berbagai saluran pengaduan mulai dari layanan daring hingga hotline khusus telah disiapkan untuk memudahkan penyampaian informasi secara aman dan rahasia.
Pihak Imigrasi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat agar tidak terjebak atau terlibat dalam praktik yang melanggar hukum, demi bersama-sama membangun budaya pelayanan publik yang bersih, jujur, dan berintegritas.
Sebagai pintu gerbang strategis wilayah laut utara Indonesia, pelabuhan Karimun menjadi wajah pertama bagi warga negara maupun wisatawan asing yang masuk ke wilayah ini. Pihak Imigrasi berharap dengan komitmen kuat petugas dan dukungan penuh masyarakat, citra pelayanan bersih dari praktik pungutan liar dapat terus terjaga, sekaligus turut mendukung program reformasi birokrasi nasional. (*/)








