Potretnusantara.id, Batam – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mendesak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera untuk segera bertindak atas dugaan perusakan hutan lindung di kawasan Kota Batam. Sorotan utama tertuju pada aktivitas penimbunan dan penutupan alur sungai di hutan lindung kawasan Panaran, Kelurahan Tembesi, yang diduga kuat dilakukan oleh badan usaha PT Canuarta Starmarine.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam dan menemukan indikasi bahwa proyek pematangan lahan tersebut berada di titik koordinat 1.010330,104.006622, yang secara legal masih masuk kawasan hutan lindung sesuai SK Menhut No. 76/MenLHH-II/2015 dan SK.272/Menlhk/Setjen/PLA.06/6/2018.
“Aktivitas ini tidak memiliki izin resmi dari KLHK maupun DLH Provinsi Kepri. Kami minta Balai Gakkum segera turun ke lapangan untuk menyelidiki dan menindak,” tegas Lagat dalam keterangannya di Kantor Ombudsman Kepri, Senin (14/07/2025).
Sudah Ada Surat Teguran, Aktivitas Diduga Tetap Berlanjut
KPHL Unit II Batam diketahui telah melayangkan surat teguran resmi pada 9 Juli 2025 kepada PT Canuarta Starmarine. Namun ironisnya, aktivitas pembukaan dan pengerjaan proyek di hutan lindung tersebut diduga masih terus berjalan.
“Ini menunjukkan pengabaian terhadap teguran resmi. Jika dibiarkan, kerusakan ekologis bisa terjadi dalam skala besar,” ujar Lagat.
Perusakan Hutan Masuk Ranah Pidana
Ombudsman menekankan bahwa perusakan hutan tergolong tindak pidana serius berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal-pasal dalam UU tersebut melarang setiap orang melakukan aktivitas penebangan, penguasaan, dan pengangkutan hasil hutan tanpa izin sah dari otoritas berwenang.
Aktivitas semacam ini dikategorikan sebagai perusakan terorganisasi, apalagi jika dilakukan tanpa Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan mengabaikan batas-batas kawasan lindung.
Tak Hanya di Tembesi, Ombudsman Minta Pemeriksaan Lokasi Lain
Selain kasus di Panaran-Tembesi, Ombudsman Kepri juga meminta Gakkum KLHK untuk menyelidiki dugaan perusakan lingkungan hidup lainnya yang terjadi di Pulau Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil, yang berada di atas tanah bersertifikat Areal Penggunaan Lain (APL) namun diduga tak memiliki izin resmi pembangunan.
“Jika tak segera ditindak, ini bisa membuka celah bagi perusakan lingkungan sistematis di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tambah Lagat.
Ombudsman: Jangan Tunggu Kerusakan Menjadi Irreversibel
Menutup pernyataannya, Ombudsman RI Kepri berharap KLHK dan instansi penegak hukum tidak menunggu hingga kerusakan menjadi permanen. Pemerintah pusat pun diminta turun tangan dalam mengawasi aktivitas pemanfaatan lahan di Kepri, khususnya Batam yang merupakan kawasan strategis nasional.
Penulis kalit










