• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

THM Di Tutup Saat Malam Natal

by Potret Redaksi
24 Desember 2024
in KARIMUN
0
THM Di Tutup Saat Malam Natal

Surat Edaran dari Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun. Foto.dinaspariwisata

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id-Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus, SKM,.M.Mpub mengeluarkan surat Edaran Larangan Beroperasi Tempat Hiburan Pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2024 dengan Nomor B/556/ 4 /DISPAR/2024 kepada Pimpinan Usaha Tempat Hiburan Arena Permainan, Bilyar, Diskotik, Karaoke, Kelab Malam, Pub, Bar, Panti Pijat, SPA dan Mandi Uap/Sauna.

Muhammad Yunus mengatakan, edaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketanagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;

Baca Juga

STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

11 Juli 2026
104
PT TIMAH Dukung Lomba Mancing di Pantai Batu Besar Karimun

PT TIMAH Dukung Lomba Mancing di Pantai Batu Besar Karimun

9 Juli 2026
6

Kemudian Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor : B/850/36/BKDKORPRI-SET/2023 Tanggal 14 November 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan;

Selanjutnya, Surat Edaran Bupati Karimun, Nomor : B/800/1802/BKPSDM/2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun tanggal 27 Desember 2023.

“Sehubungan dengan Pelaksanaan Hari Besar Keagamaan Pada Tahun 2024, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun dengan ini mengeluarkan Surat Edaran dalam rangka Larangan Beroperasi Tempat Hiburan untuk menghormati Hari Besar Keagamaan Tahun 2024,”katanya.

Maka dengan ini disampaikan tambahnya, hal – hal untuk dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Daftar Hari Besar Keagamaan Tahun 2024 adalah sebagaimana terlampir;
  2. Usaha Tempat Hiburan adalah Arena Permainan, Kelab Malam, Diskotik, Pub, Bar, Karaoke, Panti Pijat, SPA dan Mandi Uap / Sauna);
  3. Pimpinan Usaha Tempat Hiburan dilarang menjalankan (mengoperasionalkan) kegiatan usahanya pada Hari Besar Keagamaan, kecuali hotel berbintang yang merupakan fasilitas hotel sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diperuntukan bagi tamu hotel;
  4. Berdasarkan poin (3) tersebut diatas, maka Usaha Tempat Hiburan agar menutup usahanya sebagaimana jadwal Larangan Beroperasi yang terlampir dalam Surat Edaran ini;
  5. Khusus pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, maka ketentuan Larangan Beroperasi Usaha Tempat Hiburan, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. 3 (tiga) hari pada awal bulan suci Ramadhan 1445 H;
    b. 3 (tiga) hari pada pertengahan pada bulan suci Ramadhan 1445 H, tepatnya pada saat peringatan Nuzulul Quran 1445 H;
    c. 1 (satu) hari sebelum dan 1 (satu) hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445H
  6. Penetapan jadwal Larangan Beroperasi Tempat Hiburan khusus pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah akan disesuaikan di kemudian hari melalui Surat Edaran tersendiri, menunggu Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1445 Hijriah;
  7. Berdasarkan Poin 4 (empat) hingga 6 (enam) tersebut di atas, Kami mohon kepada Pimpinan Tempat Hiburan untuk dapat saling menghormati dan mengindahkan ketentuan tersebut di atas demi menciptakan kondisi yang kondusif terutama dalam menjalankan ibadah keagamaan
  8. Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Dinas Pariwisata Kabupaten karimun akan melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan monitoring dan tinjauan ke lokasi usaha pada waktu – waktu tertentu guna memastikan bahwa informasi dalam surat edaran ini telah diketahui dan dilaksanakan dengan baik;
  9. Setiap orang dan/atau tempat usaha yang melanggar ketentuan yang disebutkan di atas, akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara tempat usaha sampai dengan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  10. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan ataupun perubahan terkait tanggal pelaksanaan Hari Besar Keagamaan Tahun 2024, maka akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.

“Kita tegaskan melalui edaran tersebut agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”tegasnya.

ery

Previous Post

Jelang Nataru Bupati Asahan Sidak Pasar

Next Post

Jika Diberi Amanah, Anton Siap Pimpin HIPMI Lingga

Related Posts

STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri
KARIMUN

STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

11 Juli 2026
104
PT TIMAH Dukung Lomba Mancing di Pantai Batu Besar Karimun
KARIMUN

PT TIMAH Dukung Lomba Mancing di Pantai Batu Besar Karimun

9 Juli 2026
6
PT TIMAH Ikut Sukseskan MTQ di Desa Sawang Laut
KARIMUN

PT TIMAH Ikut Sukseskan MTQ di Desa Sawang Laut

1 Juli 2026
3
HARGANAS ke-33: Imigrasi Karimun Tekankan Peran Penting Keluarga bagi ASN
KARIMUN

HARGANAS ke-33: Imigrasi Karimun Tekankan Peran Penting Keluarga bagi ASN

29 Juni 2026
69
PT TIMAH Bantu Pembangunan Pagar Surau Al Amin di Kundur Barat, Tingkatkan Kenyamanan Jamaah
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Pembangunan Pagar Surau Al Amin di Kundur Barat, Tingkatkan Kenyamanan Jamaah

24 Juni 2026
8
Tak Perlu Lagi Pinjam Tenda Saat Pemakaman, Ketua Masjid Nurul Jami’ Desa Perayun Apresiasi Bantuan PT TIMAH
KARIMUN

Tak Perlu Lagi Pinjam Tenda Saat Pemakaman, Ketua Masjid Nurul Jami’ Desa Perayun Apresiasi Bantuan PT TIMAH

23 Juni 2026
4
Load More
Next Post
HIPMI LIngga

Jika Diberi Amanah, Anton Siap Pimpin HIPMI Lingga

POTRET POPULER

  • STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    STIT Mumtaz Karimun Luluskan 33 Sarjana Angkatan VII, Usung Tema Sinergi Batas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serah Terima Jabatan Camat Dan Pelantikan Ketua TP-PKK Kec X koto Di Atas, Pondasi yang telah di bagun akan terus tingkatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Fakta Terkait Gerenti di Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Jabatan Perumda Tirta Mulia: Kesaksian Saksi Perkuat Posisi Muhammad Zen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MA Pembatalan SK Menhut 4.773,90 HektareTidak Serta Merta Membatalkan HGU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kabupaten Solok : SiLPA Tahun Anggaran 2025 Bukan Kerugian Negara dan Tetap Tercatat Secara Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok dan Tanah datar Hadiri Penetapan Batas Wilayah kedua Kabupaten yang di fasilitasi Gubernur sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Dukung Lomba Mancing di Pantai Batu Besar Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungan Pedagang Pasar Bawah Ke RSUD ACHMAD MOCHTAR bukittinggi Di Sambut Langsung Oleh Direktur Rumahsakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Jual Togel Online, Oknum PTT Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.