KARIMUN, Potretnusantara.id-Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus, SKM,.M.Mpub mengeluarkan surat Edaran Larangan Beroperasi Tempat Hiburan Pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2024 dengan Nomor B/556/ 4 /DISPAR/2024 kepada Pimpinan Usaha Tempat Hiburan Arena Permainan, Bilyar, Diskotik, Karaoke, Kelab Malam, Pub, Bar, Panti Pijat, SPA dan Mandi Uap/Sauna.
Muhammad Yunus mengatakan, edaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketanagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;
Kemudian Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor : B/850/36/BKDKORPRI-SET/2023 Tanggal 14 November 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan;
Selanjutnya, Surat Edaran Bupati Karimun, Nomor : B/800/1802/BKPSDM/2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun tanggal 27 Desember 2023.
“Sehubungan dengan Pelaksanaan Hari Besar Keagamaan Pada Tahun 2024, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun dengan ini mengeluarkan Surat Edaran dalam rangka Larangan Beroperasi Tempat Hiburan untuk menghormati Hari Besar Keagamaan Tahun 2024,”katanya.
Maka dengan ini disampaikan tambahnya, hal – hal untuk dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Daftar Hari Besar Keagamaan Tahun 2024 adalah sebagaimana terlampir;
- Usaha Tempat Hiburan adalah Arena Permainan, Kelab Malam, Diskotik, Pub, Bar, Karaoke, Panti Pijat, SPA dan Mandi Uap / Sauna);
- Pimpinan Usaha Tempat Hiburan dilarang menjalankan (mengoperasionalkan) kegiatan usahanya pada Hari Besar Keagamaan, kecuali hotel berbintang yang merupakan fasilitas hotel sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diperuntukan bagi tamu hotel;
- Berdasarkan poin (3) tersebut diatas, maka Usaha Tempat Hiburan agar menutup usahanya sebagaimana jadwal Larangan Beroperasi yang terlampir dalam Surat Edaran ini;
- Khusus pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, maka ketentuan Larangan Beroperasi Usaha Tempat Hiburan, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. 3 (tiga) hari pada awal bulan suci Ramadhan 1445 H;
b. 3 (tiga) hari pada pertengahan pada bulan suci Ramadhan 1445 H, tepatnya pada saat peringatan Nuzulul Quran 1445 H;
c. 1 (satu) hari sebelum dan 1 (satu) hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445H - Penetapan jadwal Larangan Beroperasi Tempat Hiburan khusus pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah akan disesuaikan di kemudian hari melalui Surat Edaran tersendiri, menunggu Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1445 Hijriah;
- Berdasarkan Poin 4 (empat) hingga 6 (enam) tersebut di atas, Kami mohon kepada Pimpinan Tempat Hiburan untuk dapat saling menghormati dan mengindahkan ketentuan tersebut di atas demi menciptakan kondisi yang kondusif terutama dalam menjalankan ibadah keagamaan
- Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Dinas Pariwisata Kabupaten karimun akan melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan monitoring dan tinjauan ke lokasi usaha pada waktu – waktu tertentu guna memastikan bahwa informasi dalam surat edaran ini telah diketahui dan dilaksanakan dengan baik;
- Setiap orang dan/atau tempat usaha yang melanggar ketentuan yang disebutkan di atas, akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara tempat usaha sampai dengan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
- Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan ataupun perubahan terkait tanggal pelaksanaan Hari Besar Keagamaan Tahun 2024, maka akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.
“Kita tegaskan melalui edaran tersebut agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”tegasnya.
ery










