• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

THM Di Tutup Saat Malam Natal

by Potret Redaksi
24 Desember 2024
in KARIMUN
0
THM Di Tutup Saat Malam Natal

Surat Edaran dari Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun. Foto.dinaspariwisata

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id-Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus, SKM,.M.Mpub mengeluarkan surat Edaran Larangan Beroperasi Tempat Hiburan Pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2024 dengan Nomor B/556/ 4 /DISPAR/2024 kepada Pimpinan Usaha Tempat Hiburan Arena Permainan, Bilyar, Diskotik, Karaoke, Kelab Malam, Pub, Bar, Panti Pijat, SPA dan Mandi Uap/Sauna.

Muhammad Yunus mengatakan, edaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketanagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;

Baca Juga

Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

30 Agustus 2026
9
PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

28 Agustus 2026
259

Kemudian Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor : B/850/36/BKDKORPRI-SET/2023 Tanggal 14 November 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan;

Selanjutnya, Surat Edaran Bupati Karimun, Nomor : B/800/1802/BKPSDM/2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun tanggal 27 Desember 2023.

“Sehubungan dengan Pelaksanaan Hari Besar Keagamaan Pada Tahun 2024, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun dengan ini mengeluarkan Surat Edaran dalam rangka Larangan Beroperasi Tempat Hiburan untuk menghormati Hari Besar Keagamaan Tahun 2024,”katanya.

Maka dengan ini disampaikan tambahnya, hal – hal untuk dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Daftar Hari Besar Keagamaan Tahun 2024 adalah sebagaimana terlampir;
  2. Usaha Tempat Hiburan adalah Arena Permainan, Kelab Malam, Diskotik, Pub, Bar, Karaoke, Panti Pijat, SPA dan Mandi Uap / Sauna);
  3. Pimpinan Usaha Tempat Hiburan dilarang menjalankan (mengoperasionalkan) kegiatan usahanya pada Hari Besar Keagamaan, kecuali hotel berbintang yang merupakan fasilitas hotel sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diperuntukan bagi tamu hotel;
  4. Berdasarkan poin (3) tersebut diatas, maka Usaha Tempat Hiburan agar menutup usahanya sebagaimana jadwal Larangan Beroperasi yang terlampir dalam Surat Edaran ini;
  5. Khusus pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, maka ketentuan Larangan Beroperasi Usaha Tempat Hiburan, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. 3 (tiga) hari pada awal bulan suci Ramadhan 1445 H;
    b. 3 (tiga) hari pada pertengahan pada bulan suci Ramadhan 1445 H, tepatnya pada saat peringatan Nuzulul Quran 1445 H;
    c. 1 (satu) hari sebelum dan 1 (satu) hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445H
  6. Penetapan jadwal Larangan Beroperasi Tempat Hiburan khusus pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah akan disesuaikan di kemudian hari melalui Surat Edaran tersendiri, menunggu Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1445 Hijriah;
  7. Berdasarkan Poin 4 (empat) hingga 6 (enam) tersebut di atas, Kami mohon kepada Pimpinan Tempat Hiburan untuk dapat saling menghormati dan mengindahkan ketentuan tersebut di atas demi menciptakan kondisi yang kondusif terutama dalam menjalankan ibadah keagamaan
  8. Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Dinas Pariwisata Kabupaten karimun akan melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan monitoring dan tinjauan ke lokasi usaha pada waktu – waktu tertentu guna memastikan bahwa informasi dalam surat edaran ini telah diketahui dan dilaksanakan dengan baik;
  9. Setiap orang dan/atau tempat usaha yang melanggar ketentuan yang disebutkan di atas, akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara tempat usaha sampai dengan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  10. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan ataupun perubahan terkait tanggal pelaksanaan Hari Besar Keagamaan Tahun 2024, maka akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.

“Kita tegaskan melalui edaran tersebut agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”tegasnya.

ery

Previous Post

Jelang Nataru Bupati Asahan Sidak Pasar

Next Post

Jika Diberi Amanah, Anton Siap Pimpin HIPMI Lingga

Related Posts

Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi
KARIMUN

Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

30 Agustus 2026
9
PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru
KARIMUN

PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

28 Agustus 2026
259
PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun
KARIMUN

PT TIMAH Dukung Kenyamanan Ibadah Masyarakat Lewat Bantuan untuk Masjid Nur Hidayah Karimun

20 Agustus 2026
1
PT TIMAH Dukung FORKI Karimun Gelar Kejuaraan Karate
KARIMUN

PT TIMAH Dukung FORKI Karimun Gelar Kejuaraan Karate

18 Agustus 2026
6
Peringati HUT ke-81 RI, 318 Warga Binaan Rutan Tanjung Balai Karimun Terima Remisi Umum
KARIMUN

Peringati HUT ke-81 RI, 318 Warga Binaan Rutan Tanjung Balai Karimun Terima Remisi Umum

17 Agustus 2026
6
IWO Karimun Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
KARIMUN

IWO Karimun Salurkan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

17 Agustus 2026
5
Load More
Next Post
HIPMI LIngga

Jika Diberi Amanah, Anton Siap Pimpin HIPMI Lingga

POTRET POPULER

  • PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

    PT Pelabuhan Karimun Luncurkan Sistem Parkir Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Lingga Ikuti Konferensi PERSSecara Daring Melalui Zoom MeetingPengungkapan 800 Kg Ketamin HCL Senilai Rp, 1,28 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yayasan Insan Subuhan Tapsel dan Bikers Subuhan Batang Toru Sponsori Kegiatan Maulid nabi Muhammad SAW 1448 H di Huntap Hapesong Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bazar Sembako Murah Karimun: 5 Ton Beras Habis Diserbu, Ribuan Warga Antre Sejak Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produk UMKM Solok Laris di APKASI Otonomi Expo 2026, Ketua TP PKK Tanah Laut Borong Rendang hingga Tikar Pandan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi V DPR RI Bawa Bantuan Infrastruktur ke Alahan Panjang, Wabup Candra: Sinergi Pusat dan Daerah Sangat Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Asahan Kunjungi Cagar Budaya Rumah Syech Abdurrahman Silau Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Dukung FORKI Karimun Gelar Kejuaraan Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua LAM Lingga, Ucapkan Terima Kasih ke Polres Lingga, Telah Memprakarsai, Adanya Tarian Lagu Melayu “Lemak Manis” Usai Upacara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hardiknas 2026, Bupati Iskandarsyah Targetkan IPM Karimun Masuk 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.