• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home KARIMUN

THM Di Tutup Saat Malam Natal

by Potret Redaksi
24 Desember 2024
in KARIMUN
0
THM Di Tutup Saat Malam Natal

Surat Edaran dari Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun. Foto.dinaspariwisata

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

KARIMUN, Potretnusantara.id-Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, Muhammad Yunus, SKM,.M.Mpub mengeluarkan surat Edaran Larangan Beroperasi Tempat Hiburan Pada Hari Besar Keagamaan Tahun 2024 dengan Nomor B/556/ 4 /DISPAR/2024 kepada Pimpinan Usaha Tempat Hiburan Arena Permainan, Bilyar, Diskotik, Karaoke, Kelab Malam, Pub, Bar, Panti Pijat, SPA dan Mandi Uap/Sauna.

Muhammad Yunus mengatakan, edaran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketanagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;

Baca Juga

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

20 Mei 2026
28
Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik

Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik

20 Mei 2026
33

Kemudian Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor : B/850/36/BKDKORPRI-SET/2023 Tanggal 14 November 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan;

Selanjutnya, Surat Edaran Bupati Karimun, Nomor : B/800/1802/BKPSDM/2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun tanggal 27 Desember 2023.

“Sehubungan dengan Pelaksanaan Hari Besar Keagamaan Pada Tahun 2024, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun dengan ini mengeluarkan Surat Edaran dalam rangka Larangan Beroperasi Tempat Hiburan untuk menghormati Hari Besar Keagamaan Tahun 2024,”katanya.

Maka dengan ini disampaikan tambahnya, hal – hal untuk dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Daftar Hari Besar Keagamaan Tahun 2024 adalah sebagaimana terlampir;
  2. Usaha Tempat Hiburan adalah Arena Permainan, Kelab Malam, Diskotik, Pub, Bar, Karaoke, Panti Pijat, SPA dan Mandi Uap / Sauna);
  3. Pimpinan Usaha Tempat Hiburan dilarang menjalankan (mengoperasionalkan) kegiatan usahanya pada Hari Besar Keagamaan, kecuali hotel berbintang yang merupakan fasilitas hotel sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diperuntukan bagi tamu hotel;
  4. Berdasarkan poin (3) tersebut diatas, maka Usaha Tempat Hiburan agar menutup usahanya sebagaimana jadwal Larangan Beroperasi yang terlampir dalam Surat Edaran ini;
  5. Khusus pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, maka ketentuan Larangan Beroperasi Usaha Tempat Hiburan, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. 3 (tiga) hari pada awal bulan suci Ramadhan 1445 H;
    b. 3 (tiga) hari pada pertengahan pada bulan suci Ramadhan 1445 H, tepatnya pada saat peringatan Nuzulul Quran 1445 H;
    c. 1 (satu) hari sebelum dan 1 (satu) hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445H
  6. Penetapan jadwal Larangan Beroperasi Tempat Hiburan khusus pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah akan disesuaikan di kemudian hari melalui Surat Edaran tersendiri, menunggu Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1445 Hijriah;
  7. Berdasarkan Poin 4 (empat) hingga 6 (enam) tersebut di atas, Kami mohon kepada Pimpinan Tempat Hiburan untuk dapat saling menghormati dan mengindahkan ketentuan tersebut di atas demi menciptakan kondisi yang kondusif terutama dalam menjalankan ibadah keagamaan
  8. Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Dinas Pariwisata Kabupaten karimun akan melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan monitoring dan tinjauan ke lokasi usaha pada waktu – waktu tertentu guna memastikan bahwa informasi dalam surat edaran ini telah diketahui dan dilaksanakan dengan baik;
  9. Setiap orang dan/atau tempat usaha yang melanggar ketentuan yang disebutkan di atas, akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara tempat usaha sampai dengan pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
  10. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan ataupun perubahan terkait tanggal pelaksanaan Hari Besar Keagamaan Tahun 2024, maka akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.

“Kita tegaskan melalui edaran tersebut agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,”tegasnya.

ery

Previous Post

Jelang Nataru Bupati Asahan Sidak Pasar

Next Post

Jika Diberi Amanah, Anton Siap Pimpin HIPMI Lingga

Related Posts

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit
KARIMUN

Layanan Jemput Bola: Imigrasi Karimun Penuhi Hak Warga Sakit

20 Mei 2026
28
Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik
KARIMUN

Paparkan Kedudukan Dana Hibah, Kaplores Karimun: Kita Hormati Kepedulian Publik

20 Mei 2026
33
PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026
KARIMUN

PT. SAM dan PT. Mega Motor Resmi Jadi Sponsor Drag Bike Karimun Speed Fest 2026

13 Mei 2026
37
Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
KARIMUN

Rutan Karimun Gelar Apel Ikrar Bersihkan Lingkungan dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

8 Mei 2026
63
PT TIMAH Bantu Perjuangan Bayi Habibi Lawan Hirschsprung
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Perjuangan Bayi Habibi Lawan Hirschsprung

8 Mei 2026
2
Rayakan May Day 2026, Wabup Rocky Tegaskan Komitmen: Jangan Sampai Buruh di Karimun Ditindas
KARIMUN

Rayakan May Day 2026, Wabup Rocky Tegaskan Komitmen: Jangan Sampai Buruh di Karimun Ditindas

3 Mei 2026
209
Load More
Next Post
HIPMI LIngga

Jika Diberi Amanah, Anton Siap Pimpin HIPMI Lingga

POTRET POPULER

  • Dugaan Intervensi dan Pungutan di Kemenag Sumbar Menguat, Pusat Diminta Bertindak

    Dugaan Intervensi dan Pungutan di Kemenag Sumbar Menguat, Pusat Diminta Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Natuna dan Polisi Kawal 15 Tahanan Lewat Jalur Laut Selama 30 Jam Menuju Lapas di Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Damkar, Mobil Tangki dan Water Cannon Polres Natuna Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Kos-Kosan di Padang Kurak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dentuman Kabel Listrik Gegerkan Warga Padang Kurak, Kos-Kosan di Natuna Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Perkuat Pulau Terdepan NKRI, Cen Sui Lan Bawa Program Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi ke Pulau Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kedatangan Atlet Pickleball Natuna Peraih Medali Perak PPA Tour Asia Kuala Lumpur Open 2026 Disambut Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bintan Hattrick Juara! Wakapolres Hadiri Penutupan Bupati Cup III 2026 yang Pecah Disambut Ribuan Sorak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Natuna Dijaga untuk Republik, Tapi Ditinggalkan dalam Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pererat Sinergi, Wartawan Silaturahmi ke Kejari Pelalawan: Media Adalah Mitra Strategis Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cen Sui Lan Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto untuk Masyarakat Pulau Laut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.