• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ACEH

Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti dari 21 Kasus

by Potret Redaksi
9 Desember 2024
in ACEH
0
Kejari Aceh

Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, saat melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 21 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Foto.Potretnusantara.id

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Aceh Singkil, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 21 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin, 9 Desember 2024. Kegiatan itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari Aceh Singkil dengan disaksikan oleh sejumlah perwakilan instansi terkait.

“Barang bukti berupa narkotika dihancurkan dengan cara diblender dan dibakar, sementara telepon genggam dihancurkan menggunakan martil, kemudian dibakar hingga tidak bisa digunakan lagi,” ungkap Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, kepada Potret Nusantara

Baca Juga

UKS

Resmi Terpilih, Alfhat Ghifari Gaungkan Persatuan Mahasiswa USK

13 April 2026
2
Kisruh DPR Aceh, Mualem Kantongi Dua Kandidat Pengganti Pimpinan

Kisruh DPR Aceh, Mualem Kantongi Dua Kandidat Pengganti Pimpinan

9 April 2026
5

Junaidi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Tujuannya, agar barang bukti yang disita tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta untuk memastikan tidak ada tunggakan barang bukti yang tersimpan di Kejari Aceh Singkil.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, telepon genggam, serta barang-barang lainnya yang terkait dengan tindak pidana umum seperti senjata tajam dan alat elektronik,” tambahnya.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 21 perkara tindak pidana, di antaranya, Narkotika: Sabu seberat total 2,2 gram dari beberapa kasus dengan tersangka seperti Sarudin Berutu dan Andiwinata.

Selanjutnya, Tindak Pidana Kekerasan, Barang bukti berupa senjata tajam, seperti parang, tombak, dan kapak.

Barang Tindak Pidana Lain, tambahnya, berupa alat telekomunikasi yang digunakan untuk kejahatan, seperti telepon genggam milik tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian online dan penyalahgunaan narkoba.

“Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain, termasuk alat hisap sabu (bong), pipet, handphone, dan senjata tajam juga ikut dimusnahkan,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini, menurut Junaidi, merupakan salah satu langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan narkotika di masyarakat, serta sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Ini merupakan implementasi dari Pasal 270 KUHAP yang menegaskan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan. Dengan pemusnahan ini, diharapkan bisa menekan penyalahgunaan narkotika di Aceh Singkil dan sekitarnya,” jelasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi, termasuk dari Pengadilan Negeri, Mahkamah Syar’iyah, Rutan Kelas IIB Aceh Singkil, Dinas Kesehatan, serta Kepolisian Resor Aceh Singkil.

Mardin

Previous Post

Launching Gerakan Uji Coba Makanan Gratis Di Kabupaten Asahan

Next Post

Jelang Nataru, Pemkab Karimun Gelar Operasi Pasar

Related Posts

UKS
ACEH

Resmi Terpilih, Alfhat Ghifari Gaungkan Persatuan Mahasiswa USK

13 April 2026
2
Kisruh DPR Aceh, Mualem Kantongi Dua Kandidat Pengganti Pimpinan
ACEH

Kisruh DPR Aceh, Mualem Kantongi Dua Kandidat Pengganti Pimpinan

9 April 2026
5
Dari Indrapuri, Pesan Politik Menguat: Zulfadli Jadi Sorotan
ACEH

Dari Indrapuri, Pesan Politik Menguat: Zulfadli Jadi Sorotan

29 Maret 2026
4
Gagal Menangkan Basis Partai Aceh di Bireuen, Abang Samalanga Didesak Evaluasi
ACEH

Gagal Menangkan Basis Partai Aceh di Bireuen, Abang Samalanga Didesak Evaluasi

26 Maret 2026
5
DPRA Dilanda Gejolak, Mayoritas Anggota Dukung Mosi Tak Percaya
ACEH

DPRA Dilanda Gejolak, Mayoritas Anggota Dukung Mosi Tak Percaya

19 Maret 2026
4
Tokoh Aceh Selatan Berkumpul di Banda Aceh, IKAMAS Tekankan Pentingnya Kebersamaan
ACEH

Tokoh Aceh Selatan Berkumpul di Banda Aceh, IKAMAS Tekankan Pentingnya Kebersamaan

15 Maret 2026
44
Load More
Next Post
Pasar Murah

Jelang Nataru, Pemkab Karimun Gelar Operasi Pasar

POTRET POPULER

  • Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH MH Dipercaya Jabat Wakapolres Bintan, Siap Emban Amanah Baru

    Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH MH Dipercaya Jabat Wakapolres Bintan, Siap Emban Amanah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Lahan Sungai Pasir Jelas, BPN Tegaskan: Bukan Hutan Lindung, Pemilik Miliki Dokumen Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Bupati Iskandarsyah, FPK Siap Wujudkan Karimun Harmoni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reses Dipadukan Milad PKS, Suryadi: Sosialisasikan Program Bantuan Untuk 150 UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humanis, Kapolres Natuna Sigap Evakuasi Pasien dari Bahtera Nusantara 01

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Keluarga Almarhumah Liana, GP Ansor Karimun Salurkan Bantuan Rp 1,5 Juta dan Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Sigap Amankan Kedatangan Roro di Subi, Dua Pasien Dibawa ke RSUD Natuna, Bahtera Nusantara 01 Jadi Penopang Mobilitas Warga Kepulauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Moril dan Materiil: GP Ansor Hadir Di Tengah Kesulitan Keluarga Iskandar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Nugroho Kembali ke Natuna, Pimpin Audit Penguatan Kinerja Polri di Wilayah Perbatasan NKRI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ilegal: Bongkar Muat Pelabuhan Goyang Tetap Jalan, Pengurus Hindari Konfirmasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.