KARIMUN, Potretnusantara.id-Baru sepekan menjabat Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Heri Pramono berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibawah umur. Korbanya merupakan perempuan asal kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dengan inisial Ar (16) dijadikan PSK sejak Agustus 2019 di Perumahan Villa Garden Nomor 9 Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.
“Kita amankan satu orang. Inisialnya Mu alias Pendek. Dia diduga memperkerjakan anak dibawah umur sebagai PSK,” kata Herie dalam press rilis di Mapolres Karimun, Senin (4/11).
Dikatakan, Pendek melakukan pemotongan bagian hingga 50% dari setiap transasksi bookingan Ar. Pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan atas keterlibatan perekrut Ar, dan pihaknya telah mengantongi identitasnya.
“Harga perbookingannya mencapai 1juta sekali booking. Sistemnya bagi hasil sebesar 50 persen setiap kali ada bookingan,”tambahnya
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan palong lama 15 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 88 Jo pasal 76i UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Pantauan dilapangan, Polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti diantaranya alat kontrasepi, uang tunai diduga hasil bokingan dan buku catatan.
edoreynaldi










Discussion about this post