KARIMUN, Potretnusantara.id-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun Jemmy mengatakan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di Kabupaten Karimun telah ditutup. Namun dia berpasan agar masyarakat Kabupaten Karimun tidak merasa kawatir karena pada Tahun 2020 mendatang akan kembali dibuka.
“Untuk tahun ini sudah kita tutup pada awal bulan November ini. Tapi tahun depan tetap dibuka, karena adalah program dari Kementerian,”kata Jemmy Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun,baru-baru ini.
Dikatakan, pihaknya telah berhasil melakukan pencapaian kerja target dari yang diberikan pemerintah pusat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dijelaskan, Tahun ini pihaknya telah melakukan pemetaan 25.000 bidang tanah. Dari jumlah itu, pihaknya sudah menerbitkan sertifikat sebanyak 18.000. Terhitung pada bulan September 2019, dan BPN juga telah menyerahkan 600 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut. Dan jika dibandingkan pada tahun sebelumnya tambahnya, angka tersebut terbilang meningkat.
“Sejak 2017, BPN Karimun telah menyerahkan sertifikat tanah melalui program PTSL sebanyak 6.500, kemudian pada 2018 sebanyak 9.000 sertifikat dan tahun ini sebanyak 18.000 sertifikat dari 25.000 pemetaan bidang tanah,”jelasnya
Dia menyebutkan, pihaknya masih menemukan beberapa kendala dalam proses saat pendataan dilapangan. Banyak ditemukan saat melakukan proses pihak pemilik tanah tidak berada di wilayah Karimun.
“Kendala ada juga. Kadang orang sedang tidak berada di wilayah Kabupaten Karimun dan ada juga yang berada ditempat namun tidak mau tanahnya jadi sertifikat, jadi macam-macamlah,”katanya.
Dari data yang dihimpun, pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali, program PTSL dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah Desa/Kelurahan atau yang serentak dengan itu.
edoreynaldi











Discussion about this post