Karimun, Potretnusantara.id – Tim Kuasa Hukum keluarga Almh. Halimah alias Kalin (31) memohon kepada Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (DANPUSPOMAD) untuk mengawasi kasus a quo agar penyidik DENPOM I/6 Batam tidak menggiring atau memaksakan perbuatan Tersangka Pratu M. Fatria Saragih kepada Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 531 KUHP.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator YLBH Rogate Batam, Parningotan Malau, saat menggelar konferensi pers di Restoran Dang Merdu Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Jumat (24/5/2024).
“Sesuai analisis hukum kami Tim Kuasa Hukum Karbini, bahwa sesuai fakta peristiwa dan fakta hukum tersangka atas perbuatannya memenuhi unsur sebagaimana Pasal 338 KUHP jo. Pasal 340 KUHP,” ungkap Parningotan.
Parningotan menyebutkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat permohonan pengawasan proses dan penegakan hukum perkara atas nama Almh. Halimah Binti Karbini kepada Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (DANPUSPOMAD).
Kemudian surat permohonan ini juga akan ditembuskan kepada Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) dan Asisten Personel Kepala Staf TNI Angkatan Darat (ASPERS KASAD).
“Untuk mengawasi dan mengawal penanganan kasus ini dalam waktu beberapa hari kedepan kami akan mengirim surat permohonan pengawasan proses dan penegakan hukum ke DANPUSPOMAD,” ucap Parningotan.
Selain itu, ia juga menyampaikan ada beberapa poin penting lainnya yang akan disampaikan di dalam surat tersebut, diantaranya:
Pertama, mengawal dan mengawasi jalannya proses penanganan dan penegakan hukum terhadap TERSANGKA atas kasus a quo dapat berjalan tegak lurus, transparan dan patut sesuai hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban yang sangat merasakan kesedihan dan penderitaan yang amat dalam (terutama 4 anak korban yang masih di bawah umur), apalagi korban selama ini adalah tulang punggung ekonomi keluarga;
Kedua, meminta agar Mahkamah Militer dapat sesegera mungkin menggelar persidangan terhadap TERSANGKA, dan Mahkamah Militer memberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya, karena selain mengakibatkan penderitaan yang amat dalam bagi 4 (anak) korban dan keluarganya, TERSANGKA telah merusak citra dan kredibilitas Institusi TNI yang selama ini telah dibangun oleh pemerintah, yang seharusnya memberikan contoh dan tauladan yang baik di tengah masyarakat;
Ketiga, mengawasi agar tidak ada oknum personel TNI yang kiranya dapat mengganggu jalannya proses hukum seperti sebelumnya telah dilakukan, yaitu mengajak damai dengan keluarga korban dengan alasan “jabatan”, dan memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak korban;
Keempat, masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Karimun dan Kepulauan Riau sangat antusias menunggu proses hukum dan vonis Mahkamah Militer terhadap TERSANGKA atas kasus a qua, apakah hukum di Indonesia juga tajam terhadap semua, persamaan di depan hukum, (equality before the law).
“Kami, Tim kuasa hukum akan mengawal kasus ini hingga tuntas sehingga keluarga merasa mendapat keadilan sesuai dengan perbuatan tersangka,” katanya.
Sementara itu, Karbini, orang tua almh. Halimah alias Kalin menginginkan hukuman yang diberikan kepada tersangka Pratu M. Fatria Saragih harus sesuai dengan perbuatannya.
“Harus setimpal seperti yang dilakukannya. Hukumannya jelas saya minta tersangka dihukum mati,” tegas Karbini.
Sebelumnya, almh. Halimah alias Kalin (31) ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Sinar Indah Blok K No. 36 RT 004 RW 007 Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Korban ditemukan meninggal dunia pertama kali oleh anaknya pada Sabtu (17/2) siang.
Dari hasil penyelidikan Polres Karimun, almh. Halimah alias Kalin itu diketahui melibatkan seorang oknum personel Subdenpom I/6-2 Tanjung Balai Karimun atasnama Pratu M. Fatria Saragih. Karena sebelum korban meninggal, oknum TNI AD yang memiliki hubungan khusus dengan korban terlihat keluar dari rumah korban.
Kasus itu kemudian oleh kepolisian dilimpahkan ke Subdenpom TNI AD Karimun. Lalu penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Denpom I/6 Batam. (Ery).
Editor : Din









